Direktorat Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019 di awal Mei 2015. Direktorat Perbankan Syariah OJK pun akan segera menyusul.
Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Direktorat Perbankan Syariah OJK, Ahmad Buchori, mengatakan pihaknya kini sedang menyiapkan Roadmap Perbankan Syariah sebagai arah kebijakan pengembangan perbankan syariah 2015-2019. Rencananya roadmap tersebut akan diluncurkan pada event Pasar Rakyat Syariah 2015 yang digelar 14 Juni 2015 mendatang.
“Sekarang sedang didiskusikan dan mudah-mudahhan besok (hari ini) dibawa ke rapat dewan komisioner dan dewan menyetujui, sehingga kami bisa segera menggarap untuk penyusunan laporannya. Jadi pada intinya isi roadmap adalah bagaimana arah kebijakan roadmap kita dari 2015-2019 termasuk quick win 2015,” kata Buchori usai CEO Meeting, Rabu (20/5). Baca: Ini Roadmap Pasar Modal Syariah Indonesia!
Buchori mengungkapkan setidaknya ada tujuh arah kebijakan pengembangan perbankan syariah dalam roadmap tersebut. Pertama, meningkatkan sinergi hubungan antar regulator dengan membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah yang digagas oleh Bappenas. Langkah ini dilakukan untuk mendukung pengembangan perbankan syariah sebagaimana yang dilakukan oleh Malaysia melalui Malaysia International Islamic Financial Centre (MIFC).
Buchori menuturkan sejak 1992 pengembangan keuangan syariah, termasuk perbankan syariah di Indonesia dilakukan secara bottom up atau dari bawah. “Rasanya sekarang harus diperkuat dengan top down seperti halnya yang dilakukan Malaysia yang top down dan memiliki pusat keuangan syariah internasional Malaysia,” ujar Buchori. Baca: OJK Jadi Otoritas Terbaik Promosikan Keuangan Syariah
Ia memaparkan MIFC dipimpin oleh perdana menteri, sehingga jika ada isu terkait pengembangan keuangan syariah langsung dibahas disana. Misalnya di bank syariah ada isu pajak ganda yang bukan wewenang Bank Negara Malaysia selaku bank sentral, namun dengan bersinerginya seluruh regulator seperti Kementerian Keuangan, maka isu trsebut bisa langsung dibahas di MIFC.
Selain MIFC, lanjut Buchori, Inggris pun telah memiliki Task Force on Islamic Finance yaitu berupa gugus kerja untuk pengembangan keuangan syariah. “Nah Indonesia belum punya yang seperti itu, karenanya kami ingin memperkuat sinergi melalui media Komite Nasional Keuangan Syariah,” cetus Buchori. Baca: OJK Siap Adopsi Inggris Kembangkan Pasar Modal Syariah
Sementara, arah pengembangan kedua dalam Roadmap Perbankan Syariah adalah edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar mereka bisa langsung memanfaatkan jasa atau produk keuangan syariah. Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM keuangan syariah. Keempat, peningkatan modal skala usaha yang terkait pula hubungannya dengan efisiensi dan permodalan.[su_pullquote align=”right”]”Banyak nasabah dari BCA kalau di konvensionalnya bagus punya fitur ATM, internet banking, bisa bayar telpon dan lain-lain, kok di BCA Syariah belum?”[/su_pullquote]
Kelima, produk yang harus beragam, variatif dan sesuai ekspektasi dan harapan masyarakat. Buchori menilai saat ini relatif produk perbankan syariah belum banyak yang sesuai dengan harapan masyarakat. “Masyarakat selalu membandingkan antara bank syariah dan bank konvensional, misalnya banyak nasabah dari BCA kalau di konvensionalnya bagus punya fitur ATM, internet banking, bisa bayar telpon dan lain-lain, kok di BCA Syariah belum?,” kata Buchori.
Menurutnya, hal tersebut terkait dengan skala usaha karena BCA Syariah masih Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I, sehingga operasionalnya pun terbatas. “Semakin tinggi BUKU semakin banyak peluang untuk menerapkan atau menerbitkan produk baru terutama yang produknya lebih canggih seperti internet banking. Atau keterbatasan ini bisa juga ada hubungannya dengan kualitas dan kuantitas SDM dan teknologi informasi (TI) yang terbatas,” jelas Buchori. Baca: Kurang Inovasi Hambat Pertumbuhan Keuangan Syariah
Hal tersebut kemudian membawa pada arah pengembangan perbankan syariah keenam, yaitu meningkatkan sinergi antara anak usaha dan induk bank syariah. Arah pengembangan ini diperlukan agar bank induk concern terhadap pengembangan anak usahanya yang berupa bank syariah. “Mestinya level of playing field-nya sama, TI dan servis sama dan ini perlu dukungan induk. Supaya sama, ya induk harus concern misalnya modalnya dinaikkan agar bank syariah bisa menerapkan produk yang sama seperti induknya. Dengan modal yang tinggi juga akan bisa merekrut SDM bagus dengan jumlah cukup,” tukas Buchori.
Sementara, arah pengembangan perbankan syariah ketujuh adalah penyempurnaan peraturan dengan meningkatkan optimalisasi dari ketentuan, aturan, dan pengawasan di OJK. “OJK juga tidak menutup mata barangkali ada ketentuan yang perlu ditinjau, dioptimalkan, dan disempurnakan terus menerus supaya sesuai dengan kondisi yang dihadapi bank syariah dan dikaitkan pula dengan dunia internasional,” pungkas Buchori.