Kegiatan di salah satu asuransi syariah. Foto: Bisnis.com

Kurang Inovasi Hambat Pertumbuhan Keuangan Syariah

Segmentasi pasar Indonesia yang luas dan beragam membuat potensi Indonesia untuk menjadi pusat lembaga keuangan syariah (LKS) global sangat besar. Namun untuk mewujudkannya, banyak persoalan yang harus diselesaikan diantaranya adalah inovasi produk keuangan syariah.

asuransi syariah 2015Direktur Eksekutif Islamic Banking and Finance Institute Universitas Trisakti, Muhammad Nadratuzzaman Hosen mengatakan lambannya inovasi produk LKS disebabkan oleh tidak adanya keinginan dari industri keuangan syariah itu sendiri untuk berinovasi. “Disinyalir lambannya inovasi produk keuangan syariah menyebabkan salah satu faktor penghambat LKS untuk maju,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima mysharing, Kamis (26/3).

Ia menambahkan hal itu terjadi karena ketidakselarasan dan ketidakharmonisan antara hukum syariah dan hukum perdata. “Misalnya dalam hukum syariah, kita mengenal adanya wa’d (janji), akan tetapi dalam hukum perdata tidak mengenalnya. Untuk itu masalah ketidakharmonisan antara hukum syariah dengan hukum perdata ini perlu dianalisis lebih mendalam agar ke depannya kepastian hukum yang ada dapat mendukung bisnis keuangan syariah,” ujar Nadratuzzaman. Baca: Harmonisasi Hukum Jadi PR Stakeholder Bank Syariah

Ia menuturkan untuk membangun inovasi produk, maka berbagai pihak terkait harus bersinergi.  Bank Indonesia (BI) dan OJK sebagai regulator perlu memperhatikan perkembangan produk-produk keuangan syariah. “BI dan OJK juga harus memberikan ruang inovasi dan pengembangan produk keuangan syariah. Contohnya, saat ini fasilitas likuiditas seperti komoditas syariah masih belum mendapat dukungan regulator, padahal di Malaysia, komoditas syariah sudah dijadikan alternatif dalam memperoleh fasilitas likuiditas,” papar Nadratuzzaman.

Menurut Nadratuzzaman, hal terpenting yang dapat menjadi faktor utama pendorong inovasi produk-produk keuangan syariah adalah dengan adanya koordinasi antara DSN-MUI dan regulator. “Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan akan terjadi harmonisasi antara hukum syariah dengan hukum perdata,” pungkasnya. Baca Juga: Perspektif Hukum Ekonomi Syariah dalam E-Commerce

Untuk membahas persoalan tersebut Islamic Banking and Finance Institute Universitas Trisakti pun bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dalam penyelenggaraan seminar bertemakan “Inovasi Produk Keuangan Syariah dan Implementasinya” pada hari ini, Kamis (26/3). Seminar yang akan dilaksanakan di Gedung Menara Merdeka, Lantai 6 (OJK Institute) ini akan dihadiri oleh Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Mochammad Muchlasin; Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Achmad Buchori;  Ketua BPH DSN Majelis Ulama Indonesia, KH. Ma’ruf Amin. Selain itu, sebagai penanggap dalam seminar ini adalah Yuslam Fauzi (Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia), Iman Pribadi (Dirut Al-Ijarah Finance Indonesia), Yetty Rocyatini (Kepala Divisi Syariah Manulife Indonesia) dan Andam Dewi ( Advisor Jakarta Future Exchange).