Pasar Modal Syariah

OJK akan Beri Insentif Untuk Pasar Modal Syariah

Industri pasar modal syariah Indonesia secara umum belum mencapai porsi yang cukup signifikan. Untuk lebih mendorong industri tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun berencana memberikan insentif bagi produk syariah.

Pasar Modal Syariah

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, menuturkan pangsa pasar produk syariah khususnya nilai sukuk dan reksa dana syariah masih berada di bawah lima persen. Oleh karena itu, perlu adanya insentif antara lain berupa relaksasi aturan dan potongan pungutan bagi penerbitan produk syariah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2014 Tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, OJK dimungkinkan untuk memberi perlakuan khusus bagi industri yang sedang berkembang.

“Dalam PP No 11 Pasal 17 dikatakan pada kondisi tertentu ada diskresi pada OJK untuk memberi perlakuan berbeda misalnya memberi semacam kemudahan insentif. Pasar modal syariah sebagai industri yang sedang bertumbuh atau sedang dilindungi bisa diberikan pungutan yang lebih rendah. Ini yang bisa dilihat ke depannya untuk memberikan insentif pada pasar modal syariah, namun hal ini masih harus dilakukan kajian menyeluruh,” papar Nurhaida. Baca: OJK akan Sempurnakan Aturan Pasar Modal Syariah

Nurhaida pun menuturkan insentif dapat diberikan kepada penerbit produk syariah, perusahaan efek, emiten dan lain-lainnya, namun hal tersebut pun masih dalam kajian. “Insentif yang digagas OJK terkait pungutan terhadap perusahaan yang mengeluarkan produk syariah. Ruang untuk itu ada di PP Nomor 11 pasal 17, namun harus ada kajian dulu. Kami melihat juga dari sisi perpajakan, tapi karena pajak bukan merupakan kewenangan OJK untuk menentukan jadi harus ada koordinasi dengan Kementerian Keuangan,” jelas Nurhaida, yang mengakui jika insentif pajak bisa diberikan akan dapat mendorong produk pasar modal syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida

Dalam Roadmap Pasar Modal Syariah OJK mengupayakan insentif berupa potongan atas biaya perizinan, biaya pendaftaran dan biaya tahunan, relaksasi aturan bagi reksadana syariah dan Quick Win dalam proses pernyataan pendaftaran efek syariah. Dalam hal insentif potongan biaya, sesuai PP No 11 Pasal 17, OJK dapat mengenakan pungutan paling rendah 25 persen dari besaran pungutan. Sementara, insentif untuk reksa dana syariah berupa relaksasi batasan penempatan portofolio dalam satu jenis efek (saat ini dibatasi 10 persen dari portofolio) dan batasan waktu penawaran untuk memenuhi jumlah minimal dana kelolaan. Baca: Ini Roadmap Pasar Modal Syariah!

Sedangkan, insentif berupa Quick Win dalam proses pernyataan pendaftaran efek syariah dilakukan agar dapat mendorong peningkatan penerbitan efek syariah. Berdasarkan aturan OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen Pernyataan Pendaftaran paling lambat 45 hari setelah OJK menerima dokumen. Namun, untuk lebih meningkatkan penerbitan efek syariah, OJK mengupayakan memproses pernyataan pendaftaran lebih cepat dari waktu yang ditentukan.[su_pullquote align=”right”]”Di dalam roadmap salah satu action plan yang terkait dengan pembagian insentif pada pasar modal syariah adalah dengan mengenakan pungutan lebih rendah. Kita lihat saja tahun ini apakah bisa diberikan, kajiannya selesai, diterapkan di 2016 atau bisa dilakukan secara bertahap dan tahun berikutnya ditinjau kembali. Jadi masih dalam tahap pembahasan”[/su_pullquote]

“Di dalam roadmap salah satu action plan yang terkait dengan pembagian insentif pada pasar modal syariah adalah dengan mengenakan pungutan lebih rendah. Kita lihat saja tahun ini apakah bisa diberikan, kajiannya selesai, diterapkan di 2016 atau bisa dilakukan secara bertahap dan tahun berikutnya ditinjau kembali. Jadi masih dalam tahap pembahasan,” ungkap Nurhaida. Baca: Pasar Modal Jadi Alternatif Pembiayaan Jangka Panjang

OJK telah menetapkan jangka waktu rencana aksi terkait insentif produk syariah berupa regulasi mengenai insentif pungutan dilakukan selama 2015-2019, regulasi terkait portofolio efek dan jangka waktu penawaran untuk reksa dana syariah selesai tahun 2015, dan Quick Win atas proses pernyataan pendaftaran efek syariah antara 2015-2019.