Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyempurnakan sejumlah regulasi terkait efek syariah dan instrumen lainnya yang terkait dengan pasar modal syariah.
Deputi Direktur Direktorat Pasar Modal Syariah OJK, Muhammad Touriq, mengatakan salah satu aturan yang ingin disempurnakan tahun depan adalah yang terkait dengan penerbitan efek syariah. “Ada substansi yang perlu dikuatkan diantaranya bagaimana perjanjian wali amanat di sukuk hingga penyederhanaan dokumen pendaftaran sehingga lebih market friendly, jadi emiten tidak mengalami kesulitan dalam menerbitkan sukuk,” ungkap Touriq, dalam Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah X Tahun 2014, Selasa (16/12).
Selain itu, lanjutnya, penyempurnaan aturan lainnya adalah yang terkait relaksasi penempatan investasi untuk instrumen reksadana syariah. “Kami juga berencana memberikan relaksasi aturan untuk reksadana di mana sekarang maksimum batasan portofolio investasi10% akan kita longgarkan jadi 20%. Nanti juga akan dikembangkan reksadana berbasis sukuk dan bisa investasi di luar negeri,” ujar Touriq.
Sementara, di tahun depan OJK juga bermaksud memisahkan aturan berdasar jenis efek. Touriq mengemukakan saat ini peraturan tentang penerbitan efek syariah tercakup dalam satu peraturan yaitu Peraturan Nomor IX.A.13. “Nanti akan ada peraturan masing-masing untuk sukuk, reksadana syariah, efek syariah sejalan dengan common practice dan standar internasional,” kata Touriq.[su_pullquote align=”right”]”Nanti akan ada peraturan masing-masing untuk sukuk, reksadana syariah, efek syariah sejalan dengan common practice dan standar internasional”[/su_pullquote]
Dalam Daftar Efek Syariah yang dirilis pada November 2014 ada sekitar 335 saham yang lulus screening syariah, atau merefleksikan sekitar 60 persen saham yang tercatat di bursa. Sementara, ada 31 manajer investasi yang mengelola 73 reksadana syariah dengan ragam penempatan investasi dan jenis produk seperti di saham, pendapatan tetap, campuran, terproteksi, dan reksadana indeks. Kini telah ada pula 21 perusahaan sekuritas yang menjamin emisi penerbitan sukuk, 13 bank kustodian yang menawarkan jasa kustodian syariah, delapan perusahaan sekuritas yang menyediakan sistem online trading syariah, dan satu bank syariah yang menjadi bank administrator rekening dana nasabah.