Ini Proses Penerbitan Sukuk Dana Haji!

Sejak 2009 pemerintah mulai menempatkan dana haji ke instrumen sukuk. Seperti apa proses dibaliknya?

Setor-Dana-HajiMetode penempatan sukuk dana haji Indonesia (SDHI) yang diterbitkan pemerintah saat ini menggunakan private placement sebagai bentuk hubungan bilateral antara Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Private placement merupakan salah satu metode penerbitan surat berharga, dimana kegiatan penerbitan dan penjualan surat berharga dilakukan oleh pihak penerbit kepada pihak tertentu dengan ketentuan dan persyaratan yang disepakati bersama.

Dalam proses penerbitan SDHI dimulai dari pengajuan permohonan Kemenag kepada Kemenkeu untuk penempatan dana haji ke sukuk. Dengan demikian Kemenkeu bersifat pasif menunggu permohonan Kemenag untuk penerbitan SDHI. Di dalam ajuan tersebut Kemenag akan mencantumkan secara lengkap volume dana yang akan ditempatkan, tenor dan imbal hasil yang diharapkan. Baca: Asbisindo Minta Bank Syariah Diberi Kesempatan Kelola Dana Haji

Atas dasar ajuan itu Kemenkeu akan melakukan rapat pembahasan pendahuluan di Kemenag dengan dihadiri pula oleh Dirjen Haji dan Umroh untuk mengonfirmasi komponen penerbitan sukuk. Dalam rapat tersebut Kemenkeu akan memberikan usulan terkait rencana penerbitan SDHI, misalnya jika jumlah dana yang akan ditempatkan cukup besar Kemenkeu mengusulkan agar tenor sukuk bisa dua tranche seperti bertenor 5 tahun dan 7 tahun atau 5 dan 10 tahun. Hal itu bertujuan agar Kemenag bisa mengatur cashflow dana haji untuk kebutuhan dana operasional penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian setiap tahun akan ada SDHI yang jatuh tempo.

Dana haji yang ditempatkan di sukuk kemudian disetor ke rekening pemerintah dan digunakan untuk pembiayaan pemerintah secara umum. Seperti halnya yang tercantum dalam setiap penerbitan SDHI bahwa pemanfaatan SDHI digunakan untuk menutupi defisit APBN. Dalam rapat pembahasan Kemenkeu juga menyampaikan formula metode penentuan imbal hasil SDHI. Baca: Pemerintah Terbitkan Sukuk Dana Haji Rp 2 Triliun

Pada dasarnya formula baku yang digunakan dalam penentuan imbal hasil SDHI sama dengan penerbitan seri sukuk lainnya. Indikator yang digunakan adalah melihat benchmark yield SBSN atau SUN pada tenor yang sama hari itu, tingkat imbal hasil deposito mudharabah bank syariah, dan tingkat bunga deposito bank konvensional.