Pemerintah RI menerbitkan sukuk dana haji sebesar Rp 2 triliun dengan metode private placement.
Menyusul penerbitan sukuk dana haji seri SDHI 2020 D yang dilakukan akhir bulan lalu sebesar Rp 1 triliun, pemerintah RI kembali menerbitkan sukuk dana haji. Pada Rabu (8/7), pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) Seri SDHI 2025 A melalui penempatan Dana Haji yang dikelola oleh Kementerian Agama pada SBSN dengan metode Private Placement. Nilai penerbitan sukuk tersebut sebesar Rp 2 triliun.
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan memiliki imbalan Fixed Coupon sebesar 8,30 persen per tahun. Sukuk bertenor 10 tahun ini akan jatuh tempo pada 8 Juli 2025. Sukuk dana haji berakad Ijarah Al Khadamat dengan underlying asset berupa jasa ini tidak dapat diperdagangkan. Baca: Dana Haji Harus Dikelola Secara Syariah
Berdasar data Kementerian Keuangan per 2 Juli 2015, total outstanding sukuk dana haji sebesar Rp 33,1 triliun. Sementara, jumlah surat perbendaharaan negara syariah sebesar Rp 5,8 triliun, sukuk seri IFR sekitar Rp 16,5 triliun, sukuk berbasis proyek sebesar Rp 66,1 triliun, sukuk ritel sebesar Rp 69,7 triliun, sukuk global sebanyak 7 miliar dolar AS (sekitar Rp 93,2 triliun). Dengan demikian, total surat berharga syariah negara sekitar Rp 284,4 triliun.
Pada tahun lalu pemerintah menerbitkan empat seri sukuk dana haji, yaitu SDHI-2022B dengan imbalan 8,75 persen, SDHI-2024A dengan imbalan 9,04 persen, SDHI-2029A dengan imbalan 8,43 persen, dan SDHI-2029B dengan imbalan 8,62 persen. Total penerbitan sukuk dana haji tahun lalu sebesar Rp 7,8 triliun, dengan rincian SDHI-2022B sebesar Rp 2 triliun, SDHI-2024A sebesar Rp 2 triliun, SDHI-2029A sebesar Rp 1 triliun dan dan SDHI-2029B sebesar Rp 2,8 triliun.
Penempatan dana haji di instrumen SBSN merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Agama tanggal 22 November 2013 tentang Penempatan Dana Haji Dalam Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung. Baca: BNI Syariah Berharap Lembaga Pemerintah Percayakan Dananya ke Bank Syariah