Regulator memiliki target pangsa pasar perbankan syariah sebesar lima persen hampir satu windu silam. Roadmap Perbankan Syariah pun diharapkan dapat mencapai tujuan tersebut.
Hingga kini pangsa pasar industri perbankan syariah Indonesia belum juga mencapai target lima persen yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun lalu. Demi mencapai target tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyusun Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019 sebagai arah pengembangan perbankan syariah selama lima tahun ke depan.
Menilik dari isi Roadmap Perbankan Syariah, Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan sebagian besar pengembangannya lebih ke arah edukasi, pengembangan produk, perlindungan konsumen, pembentukan bank BUMN dan berbagai langkah untuk mengadopsi aturan Basel III. Ia pun mengapresiasi masukan yang menjadi program kerja dalam roadmap tersebut.
“Semua bagus dalam artian kalau benar-benar dijalankan secara konsisten, pasar perbankan syariah bisa mencapai pangsa pasar yang cukup signifikan. Kalau benar-benar dijalankan, peningkatannya dalam tiga tahun ke depan bisa dua kali lipat,” ujar Imam. Baca: Bentuk Bank BUMN Syariah, Bank Syariah Harus Perbesar Pangsa Pasar
Sementara, mantan Ketua Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia periode 2012-2015 Yuslam Fauzi menilai sejak 2009 Bank Indonesia (BI) sudah memiliki roadmap perbankan syariah. “Jadi yang dilakukan OJK meneruskan apa yang dilakukan BI dulu, tapi yang sekarang lebih detail dan mendalam. Tinggal sekarang konsistensi dalam penerapannya dan monitoring progressnya,” cetus Yuslam.
Ia menambahkan OJK sendiri diharapkan menjadi yang terdepan dalam gerakan pengembangan keuangan syariah sebagaimana halnya yang dilakukan BI pada awal era 2000-an yang sangat agresif dalam mendorong industri keuangan syariah. “Kami harap OJK berperan seperti itu sekarang ini. Dengan adanya roadmap baru yang lebih detail, kami harap OJK akan memimpin kembali dalam pengembangan industri keuangan syariah ke depan,” pungkas Yuslam. Baca: OJK Luncurkan Roadmap Perbankan Syariah
Dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2017 ada tujuh arah kebijakan pengembangan perbankan syariah, yaitu memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya, memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi, memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan, memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk, memperbaiki kualitas dan kuantitas SDM dan teknologi informasi serta infrastruktur lainnya, meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat, memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan.