ICMI Diskusikan Pendirian Bank Wakaf dengan OJK

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) berencana mendirikan bank wakaf. Studi kelayakan pun terus dilakukan untuk merealisasikan rencana tersebut.

WAKAFAda berbagai opsi untuk mendirikan bank berprinsip syariah di Indonesia, diantaranya mendirikan bank syariah baru atau mengonversi bank konvensional menjadi bank syariah. ICMI yang sedang menggodok pendirian bank wakaf pun mengkaji seluruh opsi tersebut.

“Either one is fine, semua opsi akan dikaji secara mendalam dan yang penting adalah studi kelayakannya apapun yang dilakukan harus berdasarkan hal pertama, regulatory compliance, tidak menyimpang dari ketentuan dan perundangan. Kedua, dia juga harus feasible dan tentu saja layak bagi umat karena itu harus ada studi kelayakan yang lengkap dari aspek komersial, aspek teknis, aspek SDM dan aspek-aspek lain,” jelas Ketua Presidium ICMI Sugiharto. Baca: OJK Dorong Konsolidasi UUS

Ia mengungkapkan saat ini kajian sedang dilakukan. ICMI pun berharap pada Muktamar ICMI pada Desember mendatang, Bank Wakaf sudah terealisasi. Sugiharto menambahkan pihaknya juga telah berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pendirian Bank Wakaf tersebut.

“Pilihannya apakah bank komersial, bank umum, atau bentuknya non bank financial institution jadi kayak bank investasi non komersial. Dia tidak menerima deposit tetapi khusus, atau disebut bank khusus. Nah, model-model ini sedang dikonsultasikan dengan OJK,” tegas Sugiharto. Baca: Spin Off Berisiko Bagi Bank Syariah

Ia menambahkan secara konseptual pihaknya pun sudah menyiapkan produk yang akan ditawarkan ke masyarakat. Namun, secara kelayakan tentu setiap produk perlu kajian mendalam dan karena itu studi kelayakan pun kini sedang disusun. “Sementara ini banknya akan wakaf sifatnya, jadi baru bicara wakaf tunai, bagaimana wakaf bank ini bisa menyalurkan sumber dananya yang adalah Ziswaf tapi dikhususkan bagi kegiatan usaha kecil mikro. Bank ini nanti juga dengan prinsip 100 persen syariah,” jelas Sugiharto.