Meskipun spin off adalah amanah regulasi yang tertuang dalam Undang-undang. Tapi, jika pertumbuhan ekonomi tidak mendukung akan berisiko bagi bank syariah.

Dalam UU itu, kata dia, menyebutkan perbankan syariah adalah kewajiban bagi bank umum konvensional (BUK) untuk melakukan spin off atas UUS yang dimilikinya dan dikorvensi menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
Namun demikian, regulasi ini menurut Herwin, bisa berisiko bagi bank syariah jika pertumbuhan ekonomi tidak mendukung. Sehingga, dia menyarankan agar konsep dual banking ini masih diterapkan. ”Kalau pun tidak ada konsep dual banking, paling tidak semua infrastuktur bank syariah di-leveranging dari bank konvensional. Ini lebih efisien,” ujarnya.
- Dua Tahun Berturut-turut, Muamalat DIN Raih Reader’s Choice Best Sharia Mobile Banking
- CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Indonesia Siap Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
- Kembangkan Ekosistem Pembayaran Digital, Bank Muamalat Raih Penghargaan
- BCA Syariah dan Masjid Istiqlal Bersinergi Tingkatkan Inklusi Keuangan Syariah Lewat #BSyaInfak
Lebih lanjut Herwin menegaskan, bahwa BII Syariah tidak akan langsung spin off karena biayanya terlalu mahal bagi bank kecil untuk bersaing dengan bank-bank besar. Yang lebih baik dilakukan oleh BII Syariah saat ini, kata dia, adalah berkonsentrasi menata sistem, mengembangkan teknologi perbakan syariah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sehingga ke depan, lanjut dia, BII Syariah siap untuk take off yang lebih besar lagi. “Kalau sekarang aset kita masih kecil. Kita harapkan kalau asetnya sudah lebih dari Rp 20-30 triliun baru spin off,” pungkasnya.

