Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan lembaga baru atau spin off dari unit usaha syariah (UUS) bank umum konvensional. Namun jika masih sulit, konsolidasi bisa dipertimbangkan.
Direktur Penelitian, Pengembangan, Peraturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idat mengatakan, OJK sudah menghimbau induk UUS agar mulai membuat roadmap spin off. Hal ini menurutnya, agar kinerja UUS tetap bertahan dan berkembang.
Ia menuturkan, pembentukan lembaga baru tersebut harus memiliki persiapan yang matang. Jika masih sulit untuk membuat bank umum syariah dari UUS, konsolidasi bisa dipertimbangkan. “Pemisahan diri dari perusahaan induk bisa dilakukan melalui konsolidasi, terutama UUS Bank Pembangunan Daerah (BPD),” kata Dhani di Jakarta, pada Jumat pekan lalu.
Ketentuan spin off UUS bank syariah, kata dia, sama seperti UUS lembaga keuangan nonbank, yakni aset UUS sudah 50 persen dari bank induk. Selain itu, UUS sudah beroperasi 10 tahun atau paling lambat 2013.
“Persiapan spin off harus direncanakan. OJK sudah bertemu induk UUS. Semua mendukung, tapi ada yang sanggup, ada yang belum. Kalau tidak sanggup, UUS bisa digabung,” papar Dhani di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Ia menilai saat ini, UUS milik bank swasta sudah memiliki perencanaan yang baik untuk spin off. Namun, kata Dhani, tahun ini belum ada UUS yang mengajukan izin spin off kepada OJK. Dalam roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2017 OJK menekankan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan komitmen bank umum konvensional (BUK) sebagai induk dari 12 BUS dan 22 UUS yang ada.
Menurutnya, OJK mendorong optimalisasi peran peningkatan komitmen BUK untuk pengembangkan layanan perbankan syariah. Sehingga, mencapai pangsa pasar di atas 10 persend ari BUK induk dalam lima tahun ke depan.
OJK, tegas dia, juga mendorong diterapkannya business process leveraning agar BUS dan BUS hasil spin off memanfaatkan infrasturktur BUK atau grup usaha. Dengan demikian, BUS bisa lebih efisien dan berdaya saing.
Penguatan komitmen BUK atas UUS yang dimiliki juga harus dengan menyusun roadmap spin off UUS. Hal ini, dinilai Dhani penting agar BUS hasil spin off memiliki kapasitas dan kualitas memadai. Perencanaan ini juga agar spin off UUS tidak dilakukan serentak, sehingga tidak menganggu stabilitas sistem perbankan. ”Tiga kebijakan ini mulai diterapkan pada 2015,” ujarnya.