Pembiayaan mikro menjadi salah satu produk andalan BRI Syariah untuk membuka akses pembiayaan usaha mikro kepada lembaga keuangan formal.
Direktur Utama BRI Syariah, Moch Hadi Santoso, mengatakan kendati secara umum bisnis perbankan syariah mengalami perlambatan, pembiayaan mikro tetap dapat tumbuh. “Secara nasional pertumbuhan perbankan melambat, namun mikro masih tumbuh antara 15-17 persen,” kata Hadi saat ditemui pekan lalu.
BRI Syariah mencatat pembiayaan mikro sebesar Rp 3,1 triliun, dimana sebagian besar masih didominasi oleh sektor perdagangan. Di tengah perlambatan bisnis tahun lalu, pembiayaan BRI Syariah secara keseluruhan pun masih tumbuh sebesar 12 persen. Baca: OJK Imbau Bank Syariah Tak Berlebihan Genjot Pembiayaan
Pada kuartal I 2015 aset BRI Syariah tercatat sebanyak Rp 20,5 triliun, dana pihak ketiga Rp 17,5 triliun, dan pembiayaan sekitar Rp 15 triliun. Rasio kecukupan modal pun berada di level 13,21 persen. Saat ini rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga BRI Syariah sebesar 83 persen dan rasio pembiayaan bermasalah nett 3,96 persen.
BRI Syariah memiliki tiga kategori produk pembiayaan mikro, yaitu Mikro 25iB (plafon Rp 5 juta-Rp 25 juta), Mikro 75iB (plafon Rp 5 juta-Rp 75 juta) dan Mikro 500iB (plafon pembiayaan di atas Rp 75 juta sampai Rp 500 juta). Tenor pembiayaan untuk Mikro 25iB antara 6 bulan sampai dengan 3 tahun, sedangkan Mikro 75iB dan Mikro 500iB bertenor 6 bulan sampai lima tahun. Baca Juga: Kehati-hatian BNI Syariah di Pembiayaan Mikro
Secara umum persyaratan untuk memperoleh pembiayaan mikro ini cukup mudah dengan melampirkan foto kopi KTP, kartu keluarga, dan surat izin usaha atau surat keterangan usaha. Bagi nasabah Mikro 25iB pun tidak ditetapkan adanya jaminan maupun nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta (nasabah Mikro 75iB dan Mikro 500iB) harus menyertakan jaminan dan NPWP. Usaha mikro yang dibiayai pun setidaknya harus berusia minimal tiga tahun (Mikro 25iB) dan minimal dua tahun (Mikro 75iB dan Mikro 500iB), serta menjalankan usahanya sesuai prinsip syariah dan merupakan usaha tetap.