BI Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor

BI akhirnya mengeluarkan peraturan yang melonggarkan uang muka bagi pembiayaan kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor. Tak hanya bagi bank konvensional, tapi juga bank syariah.

PropertyBank Indonesia (BI) mendasarkan pelonggaran ketentuan rasio financing to value (FTV) properti dan penurunan uang muka kendaraan bermotor pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan, serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini pun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. Baca: Relaksasi Uang Muka KPR Syariah akan Dorong Pertumbuhan Bank Syariah

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, Kamis (25/6), pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan FTV dan uang muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti dan rasio FTV untuk Kredit Properti Syariah. Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10 persen dan berlaku pada Rumah Tapak, Rumah Susun maupun Rumah Toko/Rumah Kantor mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas. Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor berlaku untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5 persen.  Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.

Selain pelonggaran rasio FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian pembiayaan properti melalui mekanisme inden. Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, bank guaranteestandby letter of credit dan/atau dana yang dititipkan dan/atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi pembiayaan. Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen pembiayaan dengan pencairan pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank. Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk corporate guaranteestand by letter of credit atau bank guarantee.

Selain itu, BI juga menentukan bahwa penerapan FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola pembiayaan bermasalah. Hal ini dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko agar pelonggaran yang diberikan tidak meningkatkan potensi risiko pembiayaan. Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank. Baca: Mengapa KPR Syariah?

Berikut adalah perubahan kebijakan rasio FTV properti dan ketentuan uang muka kendaraan bermotor :

Tabel 1. Perubahan LTV/FTV untuk KP Konvensional dan KP Syariah Akad Murabahah dan Istishna

Tipe Properti (m2) Fasilitas Kredit Ke-1 Fasilitas Kredit Ke-2 Fasilitas Kredit Ke-3
Sebelumnya Perubahan Sebelumnya Perubahan Sebelumnya Perubahan
Rumah Tapak (RT)
Tipe > 70 70% 80% 60% 70% 50% 60%
Tipe 22-70 70% 80% 60% 70%
Tipe sd. 21
Rumah Susun (RS)
Tipe > 70 70% 80% 60% 70% 50% 60%
Tipe 22-70 80% 90% 70% 80% 60% 70%
Tipe sd. 21 70% 80% 60% 70%
Ruko/ Rukan
  70% 80% 60% 70%

 

Tabel 2. Perubahan LTV/FTV untuk KP Syariah Akad MMQ dan IMBT

Tipe Properti (m2) Fasilitas Kredit Ke-1 Fasilitas Kredit Ke-2 Fasilitas Kredit Ke-3
Sebelumnya Perubahan Sebelumnya Perubahan Sebelumnya Perubahan
Rumah Tapak
Tipe > 70 80% 85% 70% 75% 60% 65%
Tipe 22-70 80% 80% 70% 70&
Tipe sd. 21  
Rumah Susun
Tipe > 70 80% 85% 70% 75% 60% 65%
Tipe 22-70 90% 90% 80% 80% 70% 70&
Tipe sd. 21 80% 80% 70% 70&
Ruko/ Rukan
  80% 80% 70% 70&

 

Tabel 3. Perubahan Uang Muka Kredit Kendaraan Bermotor

Jenis Kendaraan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Sebelumnya Perubahan
Roda 2 25% 20%
Roda 3 atau lebih nonproduktif 30% 25%
Roda 3 atau lebih produktif 20% 20%