Relaksasi Uang Muka KPR Syariah akan Dorong Pertumbuhan Bank Syariah

Kinerja perbankan syariah dalam beberapa bulan terakhir mengalami perlambatan. Ketentuan relaksasi uang muka pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) syariah yang akan diterbitkan bulan ini pun dinilai akan mampu mendorong kembali bisnis bank syariah.

kprsyariah600Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Direktorat Perbankan Syariah OJK, Ahmad Buchori, mengatakan pada 2014 perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang paling lambat daripada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2014 aset perbankan syariah tumbuh sekitar 12 persen dari 2013, sementara tahun-tahun sebelumnya pertumbuhan bank syariah mencapai 30 persen.

Menurut Buchori, pertumbuhan yang melambat membuat perlunya penyesuaian penyempurnaan ketentuan terutama mengenai financing to value ratio (FTV/rasio pembiayaan yang diberikan bank terhadap nilai barang yang dibiayai). Pasalnya, perbankan syariah terkena dampak cukup besar sejak pengetatan FTV berlaku. “Ketentuan soal FTV akan segera keluar, sehingga ini akan lebih mendorong pertumbuhan bank syariah. Kalau sudah disempurnakan triwulan dua ini dan seterusnya (bisnis bank syariah) akan meningkat,” ujar Buchori, awal pekan ini.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya E Siregar, pun berharap Bank Indonesia segera mengeluarkan ketentuan FTV tersebut, sehingga dapat berdampak pada perbankan syariah di semester dua ini. Pasalnya pembiayaan kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor di bank syariah memiliki porsi cukup besar, yaitu sekitar 55 persen. Baca: KPR Syariah vs KPR Konvensional

“Kami mengharapkan ada dorongan dari aturan uang muka ini. Karena kalau ketentuan FTV ini jadi, akan meningkatkan pembiayaan ke perumahan. Kalau pembiayaan perumahan naik impact-nya kan kemana-mana, ke industri pasir, industri semen, dan lainnya. Demand terhadap itu akan naik, maka akan terjadi kenaikan pembiayaan. Tentunya dari demand itu punya efek multiplier lagi kemana-mana. Nah ini mudah-mudahan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lagi. Kalau itu naik, akan ada lagi efek lainnya,” papar Mulya.

Mulya menambahkan dengan keluarnya kebijakan FTV tak menutup kemungkinan bank syariah akan mengajukan perubahan rencana bisnis bank (RBB). “Tentunya mereka kan bulan Juni ada kesempatan untuk melakukan perubahan RBB. Jadi kalau aturan itu (FTV) keluar Juni, maka Juni ini teman-teman dari bank syariah akan masukan RBB perubahan,” jelas Mulya.

Sementara, Direktur Unit Usaha Syariah (UUS) PermataBank, Achmad K Permana, mengatakan pihaknya pun akan memaksimalkan pembiayaan KPR dan kendaraan bermotor ketika ketentuan FTV sudah keluar. Namun, pihaknya belum memastikan perubahan target pembiayaan sampai akhir tahun setelah adanya ketentuan baru FTV. Baca: OJK Imbau Bank Syariah Tak Berlebihan Genjot Pembiayaan

“Di pembiayaan kendaraan bermotor dan KPR kami lumayan jago, jadi kalau aturan FTV sudah keluar mudah-mudahan bisa membantu. Dengan situasi sekarang kami akan menggantikan portofolio yang kami tidak fokus lagi dengan UKM dan KPR yang bagus,” ujar Permana. Saat ini pembiayaan UUS PermataBank Syariah mencapai Rp 16 triliun.