SDM Perbankan Syariah Diimbau Pahami Nilai Syariah

SDM perbankan syariah acapkali dikritisi. Padahal, SDM merupakan elemen penting dalam pengembangan industri perbankan syariah.

geraibanksyariah[1]Mantan Ketua Asosiasi Bank Syariah Seluruh Indonesia periode 2012-2015 Yuslam Fauzi, mengakui perbankan syariah masih menghadapi kendala kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni terutama dalam memahami nilai-nilai ekonomi syariah. “Saya masih konsisten pada pendapat lama bahwa perbankan syariah kekurangan SDM, dalam pengertian SDM yang memahami syariah dalam konsep yang lebih bernilai, bukan syariah yang hitam putih, halal haram,” ujar Yuslam kepada mysharing, beberapa waktu lalu.

Sementara, menurutnya, pelajaran mengenai keuangan syariah saat ini, baik di perguruan tinggi maupun di kursus, pelatihan internal di bank dan lembaga keuangan syariah, masih dimaknai sebagai fikih hitam-putih, legal-formal. “Kalau hanya untuk mengejar pemahaman itu sih gampang, relatif ya, diajarin fikih, selesai paham, dan diajarin akad paham,” kata Yuslam. Baca: Minim SDM Kompeten Hambat Inovasi Produk Keuangan Syariah

Namun, lanjut Yuslam, yang dimaksud dengan syariah bukan hanya terkait fikih atau akad keuangan syariah saja. Namun, pemahaman pada nilai syariah. “Pemahaman syariah pada level yang lebih memahami nilai, memahami maqasid syariah, tujuan syariah yang tatarannya lebih universal,” jelas Yuslam. Baca Juga: Keuangan Syariah, Solusi Bagi Pengusaha Muda

Yuslam menambahkan SDM yang punya pemahaman dari sisi fikih yang halal haram saja masih kurang apalagi kalau secara kualitatif. “Kualitas kesyariahan kita yang memahami level lebih tinggi masih sangat kurang, dan itu justru jadi kegelisahan saya kalau syariah hanya dipahami hitam putih, halal haram,” papar Yuslam.

Ia menuturkan Indonesia saat ini masih kekurangan akan pemikir ekonomi syariah dan para ahli maqasid syariah. Padahal, tutur Yuslam, dengan adanya SDM yang memiliki pemahaman kuat mengenai maqasid syariah, SDM tersebut tidak hanya akan bisa menciptakan produk baru, tetapi juga bisa meyakinkan regulator mengenai penciptaan produk telah sesuai dengan prinsip syariah.