Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan penerbitan peraturan tentang produk dan aktivitas bank syariah. Aturan tersebut diharapkan dapat segera keluar pada semester I 2015.
Perkembangan industri perbankan syariah yang semakin pesat diiringi dengan tuntutan dari masyarakat akan produk dan jasa keuangan yang lebih baik membuat perbankan syariah harus memiliki berbagai inovasi produk yang beragam. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun sedang bersiap menerbitkan regulasi tentang produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah. “Peraturan mengenai produk dan aktivitas diharapkan selesai semester I ini,” kata Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat kepada mysharing, pekan lalu.
Pihaknya pun telah meminta tanggapan dari industri perbankan syariah terkait mengenai aturan produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah pada pekan lalu. Menurutnya, pada umumnya peraturan tersebut mendapat sambutan baik, namun mendapat masukan terkait proses perizinan di OJK. “Proses perizinan dirasa masih lambat tapi dengan aturan OJK ini nanti bisa mempercepat karena ada beberapa dasar yang dulunya memerlukan izin, sekarang tinggal lapor saja,” kata Dhani. Baca: Percepat Proses Perizinan, OJK Siapkan Sistem Online
Dalam draft rancangan peraturan OJK tentang produk dan aktivitas bank syariah dan unit usaha syariah disebutkan bahwa penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang tercantum dalam kodifikasi produk dan aktivitas standar perbankan syariah tidak memerlukan persetujuan OJK sepanjang telah masuk dalam Rencana Bisnis Bank. Namun, untuk penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru yang tidak tercantum dalam kodifikasi produk dan aktivitas standar perbankan syariah memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari OJK karena dinilai bersifat kompleks dan berisiko tinggi.
Dhani menambahkan pihaknya pun sedang menyiapkan proses perizinan secara online. Dalam proses perizinan secara online tersebut nantinya ada dua tahapan yaitu proses administratif dan analisis. “Kami sudah mendesain untuk yang administratif secara online diharapkan selesai semester dua ini. Namun, itu untuk administratif online saja tapi untuk online analysis belum tahun ini,” ungkap Dhani. Baca Juga: OJK Siapkan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Efek Syariah
Ia melanjutkan perbaikan proses perizinan dilakukan tak hanya oleh Direktorat Perbankan Syariah OJK saja, direktorat OJK lainnya juga melakukan hal serupa. Perbaikan proses perizinan ini juga menjadi salah satu poin yang akan ditekankan dalam Roadmap Perbankan Syariah dalam rangka harmonisasi aturan dan pengawasan oleh OJK.
Direktorat Pasar Modal Syariah pun mengupayakan untuk mempercepat proses pernyataan pendaftaran efek syariah, demi lebih meningkatkan penerbitan efek syariah. Berdasarkan aturan sebelumnya, OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen Pernyataan Pendaftaran paling lambat 45 hari setelah OJK menerima dokumen.