Teknologi informasi yang semakin berkembang pesat dewasa ini membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperbarui proses perizinan produk yang diajukan oleh perbankan.
Direktur Penelitian, Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK, Dhani Gunawan Idat, menuturkan pihaknya sempat memperoleh komentar bahwa OJK terbilang kaku dan lama dalam mengeluarkan izin produk. Oleh karena itu, OJK pun berupaya memperbaiki sistem perizinan dengan cara mengembangkan sistem perizinan online. Melalui sistem online tersebut diharapkan bisa mempercepat proses perizinan.
“Sistem perizinan online sedang diproses dan ini akan memangkas waktu cepat sekali karena tidak ada lagi birokrasi manual, semuanya online. Jadi akan sangat membantu mempercepat proses, misalnya untuk memperoleh izin produk dari sejak dokumen lengkap itu paling lama 30 hari, nah dengan online ini mudah-mudahan bisa lebih cepat dari 30 hari,” ungkap Dhani, disela-sela Islamic Finance News Forum 2015, beberapa waktu lalu. Ia pun mengharapkan proses perizinan online bisa selesai di tahun ini. Baca: OJK Benahi Penyampaian Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan
Sebelumnya Direktorat Pasar Modal Syariah OJK juga mengemukakan akan memberikan insentif mempercepat proses pernyataan pendaftaran efek syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan insentif tersebut berupa Quick Win dalam proses pernyataan pendaftaran efek syariah. Ini dilakukan agar dapat mendorong peningkatan penerbitan efek syariah.
Berdasarkan aturan OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi atas dokumen Pernyataan Pendaftaran paling lambat 45 hari setelah OJK menerima dokumen. Namun, untuk lebih meningkatkan penerbitan efek syariah, OJK mengupayakan memproses pernyataan pendaftaran lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
OJK Siapkan Regulasi Produk dan Aktivitas Bank Syariah
Di sisi lain, inovasi produk dan aktivitas bank syariah yang semakin pesat akhir-akhir ini tentu harus diimbangi dengan mekanisme perizinan yang sejalan dengan perkembangan yang ada. Dhani menambahkan OJK pun tengah menyiapkan regulasi baru terkait produk dan aktivitas perbankan syariah. “Dulu peraturannya mengatur seluruh produk saja, sekarang dengan perkembangan perbankan syariah yang semakin pesat akan kami atur juga aktivitasnya. Jadi kami bedakan mana yang produk dan aktivitas,” jelas Dhani.
Aktivitas yang diatur seperti electronic banking, agen penjual surat berharga syariah negara, wali amanat, agen penjual reksadana dan bancassurance. Sementara, produk berupa produk pendanaan dan pembiayaan. “Jadi dalam regulasi itu akan dilihat apakah sudah punya manajemen risiko memadai dan teknologinya siap tidak? Jangan sampai nanti banyak masalah dan masyarakat klaim,” tegas Dhani. Baca: Bingung Inovasi Produk? Ini Solusinya!
Ia menambahkan bank syariah pun harus memperbaiki teknologi yang dimilikinya agar sama dengan yang dimiliki oleh bank induknya. “Sekarang mungkin ada sedikit perbedaan teknologi, di mana bank induk lebih lengkap. Namun, kami harap nanti bank syariah memiliki kemampuan sama dan ini tentunya perlu komitmen dari bank induk untuk memberikan teknologi setara kepada anak usahanya,” cetus Dhani.