Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengumumkan Daftar Efek Syariah (DES) periode I 2015 awal pekan ini. Untuk lebih mempermudah proses penelaahan DES, OJK pun bersiap membuat Sistem Informasi DES.
Secara periodik setiap Mei dan November, OJK melakukan penelaahan laporan keuangan emiten dan perusahaan publik dalam rangka menyaring saham syariah yang akan dimuat di DES. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Untuk mempermudah proses penelahaan itu, OJK pun menilai diperlukan aplikasi penelaahan dan penyajian informasi DES. Melalui aplikasi sistem tersebut pun juga dinilai akan dapat membantu pimpinan dalam melakukan supervisi penelaahan saham syariah. Baca: OJK Tetapkan 328 Saham Masuk Daftar Efek Syariah
“Selain mempermudah proses penelaahan, aplikasi tersebut diharapkan dapat menjamin keakuratan dan kecepatan proses penyaringan saham syariah, serta mengurangi risiko kesalahan penelaahan laporan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam Pedoman Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019.
Teknologi informasi memang menjadi salah satu fokus dalam arah pengembangan pasar modal syariah Indonesia. Tak hanya terkait sistem perdagangan maupun database, namun juga pengelolaan dan penyebaran informasi pasar modal syariah kepada masyarakat. Pembuatan sistem informasi DES pun dilaksanakan mulai tahun ini hingga 2018. Baca Juga: Tips Investasi Saham Syariah
Berdasarkan DES yang telah diterbitkan dalam lima tahun terakhir, jumlah saham yang masuk kategori saham syariah terus menigkat setiap tahun. Hal tersebut tak terlepas dari meningkatnya jumlah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham dan bertambahnya emiten yang sahamnya memenuhi kriteria sebagai saham syariah.