Daftar Efek Syariah bertambah dua saham baru, yaitu saham PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham dua perusahaan properti yaitu PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk sebagai saham syariah. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-20/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Properti Tbk sebagai Efek Syariah dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: KEP-30/D.04/2015 tentang Penetapan Saham PT Puradelta Lestari Tbk sebagai Efek Syariah. Baca: OJK Siap Adopsi Inggris Kembangkan Pasar Modal Syariah
Mengutip siaran pers di laman resmi OJK, Jumat (22/5), keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan PT Properti Tbk dan PT Puradelta Lestari Tbk. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten, maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
Secara periodik OJK mengulas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Setiap enam bulan sekali OJK pun akan mengeluarkan Daftar Efek Syariah, yaitu pada bulan Mei dan November. Baca: OJK akan Beri Insentif Untuk Pasar Modal Syariah
Namun, ulasan atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, fakta dari Emiten, atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
Berdasar Statistik Pasar Modal Syariah Direktorat Pasar Modal Syariah OJK bulan April 2015, kapitalisasi pasar Indeks Saham Syariah Indonesia tercatat sebesar Rp 2852,4 triliun atau sekitar 55 persen dari total kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan yang sebesar Rp 5146 triliun.