OJK akan Kaji Sukuk Daerah

Sukuk telah menjadi instrumen yang cukup dikenal. Demi memperluas pasar sukuk, kali ini OJK pun akan melakukan kajian terkait sukuk daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida

Pemerintah pusat telah menerbitkan sukuk negara sejak UU No 19 tahun 2008 disahkan. Kini sukuk negara pun mendominasi pasar sukuk Indonesia. Namun, instrumen sukuk sejatinya dapat diterbitkan pula oleh pemerintah daerah. Seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah Jerman pada 2004 silam yang dikenal sebagai Saxony-Anhalt Sukuk.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menuturkan saat ini OJK sedang mengembangkan obligasi daerah, yaitu obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. “Sukuk itu produk yang sudah ada dan mungkin di daerah bisa juga dikembangkan, jadi saat ini masih dalam kajian,” kata Nurhaida.

Untuk mendorong pertumbuhan sukuk dari sisi supply perlu adanya upaya untuk mengembangkan sukuk daerah. Sukuk daerah pun merupakan alternatif bagi pemerintah daerah yang membutuhkan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang komprehensif mengenai sukuk daerah. Baca: OJK akan Beri Insentif untuk Pasar Modal Syariah

Nurhaida belum dapat memastikan hal apa saja yang akan diatur mengenai penerbitan sukuk daerah karena masih dalam kajian OJK. Namun, dari kajian tersebut akan dapat terlihat hal-hal apa saja yang perlu diatur oleh OJK. Kajian sukuk daerah sendiri ditargetkan selesai pada 2016 dalam Roadmap Pasar Modal Syariah 2015-2019.

“Jadi masih agak jauh karena hasil kajian baru kelihatan setelah selesai jadi belum bisa berkesimpulan sebelum melakukan kajian. Namun, kalau ada produk yang mungkin untuk dikembangkan, langkah selanjutnya peraturan apa yang perlu dikeluarkan karena OJK merupakan regulator dan pengawas, kami mengatur mana yang bisa didorong pertumbuhannya dan bagaimana agar hal itu benar-benar didorong, misalnya penerbitan lebih mudah dan cepat, itu dari sisi kewenangan OJK,” jelas Nurhaida.

Kajian mengenai sukuk daerah tak terlepas dari upaya OJK untuk meningkatkan supply produk pasar modal syariah. Pangsa pasar sukuk relatif masih kecil dibanding produk pasar modal secara keseluruhan. Berdasar data OJK per 14 April 2015 sukuk korporasi memiliki pangsa pasr 3,1 persen dengan outstanding Rp 7,08 triliun, sedangkan sukuk negara 11,62 persen dengan outstanding Rp 243,85 triliun. Baca: ‘Perlu Pemikiran Radikal untuk Kembangkan Pasar Modal’

Sukuk dinilai sebagai instrumen potensial untuk dikembangkan di pasar modal syariah. Indonesia memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim yang besar, sehingga membuat instrumen sukuk potensial. Selain itu, sukuk juga telah dinilai akan mampu menarik investor asing karena instrumen tersebut telah dikenal di seluruh dunia.