Kondisi perekonomian yang melambat membuat bisnis perbankan syariah turut menurun.
Untuk mendongkrak pertumbuhan bisnis perbankan syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberi stimulus berupa pelonggaran ketentuan. Direktur Penelitian Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idat, mengatakan usai melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan properti dan kendaraan bermotor beberapa waktu lalu, stimulus lainnya yang diberikan akan terkait dengan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) dan pelonggaran kriteria restrukturisasi.
“Dengan kondisi ekonomi menurun, restrukturisasi diperlukan. Tanpa restrukturisasi, bank syariah akan kesulitan. Karena itu, pelonggaran restrukturisasi ini sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Dhani saat ditemui usai pembukaan iB Vaganza Jakarta, Kamis petang (3/9). Baca: BI Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Properti dan Kendaraan Bermotor
Ia menambahkan pemberian stimulus diberikan agar bank syariah tak terlalu terbebani dengan kondisi bisnis yang menurun. Ketentuan ketat yang biasanya diberlakukan saat kondisi normal pun akan dilonggarkan. “Bank syariah itu sudah sulit menghadapi penurunan permintaan dan penjualan, dan itu akan menurunkan juga daya untuk membayar pegawai. Ini kalau tidak didukung pelonggaran ketentuan akan semakin terjerembab,” tukas Dhani.
Menurutnya, OJK pun sudah memberikan sinyal pemberian stimulus kepada pelaku perbankan syariah. “Sinyal sudah disampaikan bahwa OJK akan memberi stimulus dalam waktu secepatnya, itu untuk semua baik bank konvensional dan bank syariah,” ungkap Dhani. Baca: Bank BUMN Syariah akan Tingkatkan Reputasi Bank Syariah Indonesia
OJK pun akan berupaya mengeluarkan stimulus tersebut secepat mungkin. “Mengubah peraturan OJK tidak mudah tapi kami berusaha bulan ini sudah menerbitkan aturannya. Yang jelas sinyal sudah ditangkap dan melegakan perbankan syariah dengan adanya sinyal ini industri merasa sudah mendapat dukungan dari otoritas,” ujar Dhani.
Ia menambahkan pelonggaran aturan tersebut akan berlaku maksimal selama dua tahun. Setelah kondisi ekonomi sudah membaik, maka ketentuan akan dikembalikan seperti semula. “Tentu kami mengukur stimulus ini kalau hanya dua tahun saya rasa masih terkendali. Nanti setelah 2 tahun aturannya akan dikembalikan seperti semula,” kata Dhani.
Melalui pelonggaran aturan tersebut, OJK pun berharap pangsa pasar perbankan syariah dapat mencapai lima persen dan pembiayaan bisa kembali tumbuh di kisaran 20 persen. Per Juni 2015 aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 273,494 triliun dengan pangsa pasar 4,61 persen.