Industri perbankan nasional dinilai tetap kuat dan memiliki permodalan yang cukup baik. Industri perbankan syariah disinyalir dapat tampil sebagai yang terdepan dengan dukungan bank BUMN syariah.
Sejak 2013 pembahasan mengenai pembentukan bank BUMN syariah telah berlangsung. Wacananya adalah menggabungkan anak usaha bank syariah dari Bank Mandiri, BRI dan BNI menjadi satu entitas bank BUMN syariah. Penggabungan bank syariah tersebut dinilai akan memiliki sekitar 40 persen dari total aset industri perbankan syariah Indonesia.
Indonesia sendiri memiliki 11 bank umum syariah, 23 unit usaha syariah dan 163 bank pembiayaan rakyat syariah, namun pangsa pasarnya hanya 4,9 persen dari total aset perbankan nasional. Sangat kecil dibanding pangsa pasar perbankan syariah Malaysia yang telah mencapai 20 persen. Baca: Untuk Bersaing, Perbankan Syariah Butuh Tambahan Aset Rp 700 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah menetapkan target pangsa pasar perbankan syariah mencapai 15 persen pada 2023. Dalam The Report: Indonesia 2015 yang ditulis oleh Oxford Business Group, sebagaimana dikutip oleh mysharing, Rabu (2/9), hadirnya satu entitas bank syariah berskala besar dinilai akan dapat mendorong industri perbankan syariah tanah air.
Manfaat lainnya dari pendirian bank BUMN syariah adalah reputasi internasional yang dapat diperoleh perbankan syariah Indonesia. “Indonesia mungkin sulit menciptakan bank konvensional besar yang bisa bersaing dengan kompetitor di luar negeri, tetapi Indonesia dapat menjadi yang terdepan di industri perbankan syariah global,” demikian yang tertulis dalam laporan Oxford Business Group. Baca: Bank BUMN Syariah Ditargetkan Berdiri Paling Lambat 2017
Dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019, pendirian bank BUMN/BUMD syariah ditargetkan terlaksana paling lambat 2017. Langkah OJK untuk mendorong pembentukan bank BUMN/BUMD syariah tak lain adalah untuk mencapai pertumbuhan pangsa pasar yang ditargetkan. Hal tersebut dikarenakan salah satu segmen yang belum optimal dimasuki oleh perbankan syariah adalah segmen pemerintah termasuk badan usaha milik pemerintah baik pusat maupun daerah.