Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perusahaan pembiayaan syariah memiliki agen. Bisakah agen tersebut juga menjual produk asuransi syariah?
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin, menuturkan ketentuan terkait agen di IKNB Syariah akan diatur. “Secara prinsip (agen yang sekaligus menjual produk asuransi dan multifinance syariah) boleh, tapi nanti kami akan atur bagaimana caranya supaya tidak saling memakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, OJK pun akan mengajak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia untuk duduk bersama dan berdiskusi terkait hal tersebut. Muchlasin menekankan agar walaupun agen menawarkan produk yang berbeda, jangan sampai agen merugikan masyarakat. Baca: OJK Dorong Agen Pembiayaan Syariah
Ia pun mengemukakan salah satu langkah alternatif yang dapat diambil adalah dengan membuat produk seperti bancassurance. “Jadi bentuknya apakah dia bundling atau referal. Oke kalau seperti itu agen harus declare. Misal, kalau anda ambil motor, saya adalah agen untuk motor dan asuransinya, jadi saya paksa anda ambil asuransi ini. Kalau setuju jalan, kalau tidak, nasabah bisa beli motor di saya, tapi cari sendiri asuransinya,” papar Muchlasin.
Muchlasin menambahkan nantinya juga akan ada agen pegadaian syariah yang dapat menjual prpduk-produk gadai. Dengan demikian, agen bisa menawarkan berbagai produk IKNB Syariah. “Jadi memungkinkan sekali seperti bank yang produknya beragam,” tukasnya. Baca: Apa Saja Kegiatan Agen Laku Pandai?
Hingga September 2015 tercatat ada tiga perusahaan pembiayaan syariah dan 36 UUS pembiayaan. Aset perusahaan pembiayaan syariah tercatat sebesar Rp 20,8 triliun. Sementara, di industri asuransi syariah ada enam asuransi syariah full-fledge dan 45 unit asuransi dan reasuransi syariah. Total asetnya mencapai Rp 23,6 triliun. Pangsa pasar IKNB Syariah mencapai 4,7 persen dengan total aset sekira Rp 60 triliun.