Perbankan nasional terus didorong untuk menerapkan Laku Pandai melalui kerjasama dengan agen. Namun, sebenarnya apa saja sih kegiatan layanan yang dapat dilakukan oleh agen Laku Pandai?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai). Bank yang menyelenggarakan Laku Pandai pun dapat menyediakan produk seperti tabungan, pembiayaan untuk nasabah mikro, asuransi mikro, dan/atau produk keuangan lainnya berdasar persetujuan OJK.
Terkait produk tersebut, ada berbagai layanan yang dapat dilakukan agen perbankan demi mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia. Dikutip dari Peraturan OJK tentang Laku Pandai, ada empat cakupan kegiatan layanan oleh agen. Baca: Ini Syarat untuk Jadi Agen Laku Pandai!
Pertama, transaksi terkait tabungan dengan karakteristik basic saving account (BSA) yang meliputi pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran tagihan, transfer dana, pengecekan saldo, dan/atau penutupan rekening.
Kedua, terkait transaksi kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro. Ini mencakup penerimaan dokumen permohonan, penyaluran pencairan, penagihan atau penerimaan pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pokok. Ketiga, transaksi terkait tabungan selain tabungan dengan karakteristik BSA meliputi penyetoran dan penarikan tunai, pemindahbukuan, pembayaran, dan/atau transfer dana.
Keempat, transaksi terkait layanan atau jasa keuangan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, agen dapat memasarkan produk keuangan lainnya sepanjang telah memenuhi ketentuan yang berlaku terkait produk dan jasa yang dipasarkan, memberitahukan kepada bank penyelenggara Laku Pandai yang telah bekerjasama dengan agen, dan tetap mampu memberikan layanan yang baik kepada nasabah dari bank penyelenggara Laku Pandai.
Agen pun dapat melakukan lebih dari satu layanan di atas sesuai dengan klasifikasinya. OJK menetapkan ada tujuh klasifikasi agen, mulai dari yang terendah klasifikasi A sampai yang tertinggi klasifikasi G (bisa melayani semua transaksi). Agen yang baru pertama kali bekerjasama dengan bank penyelenggara Laku Pandai harus mulai dari klasifikasi A yang hanya bisa melayani nasabah transaksi tabungan BSA. Selanjutnya perpindahan klasifikasi ditetapkan sesuai kebijakan bank.