Perusahaan pembiayaan syariah dinilai masih banyak yang bergantung pada dealer kendaraan bermotor. Oleh karena itu, OJK pun mendorong agar perusahaan pembiayaan syariah memiliki agen.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Muchlasin, menuturkan saat ini kebanyakan perusahaan pembiayaan mencatat transaksinya bekerja sama dengan dealer. Untuk lebih memperluas chanel pembiayaan, lanjutnyam OJK bersama dengan asosiasi pembiayaan pun sedang mengembangkan dan membuka chanel pembiayaan syariah, salah satunya dengan memperkenalkan agen pembiayaan.
“Sekarang kan multifinance sangat tergantung pada motor, model dealer. Nah, bisa tidak sih mereka punya seperti tukang kredit, tapi ini resmi, berbadan hukum, dan aktif, jadi ada orang yang memang mencari pasar, bukan hanya menunggu di dealer. Dengan perusahaan punya agen kan jadi bisa mengkaryakan banyak orang,” jelas Muchlasin. Baca: Laku Pandai Juga Sediakan Pembiayaan, Loh!
Ia menambahkan saat ini pihaknya masih membuka kemungkinan hadirnya agen dalam perusahaan pembiayaan syariah. Pasalnya, hal tersebut menyangkut pula pada timbulnya biaya yang harus ditanggung perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, OJK pun telah mengeluarkan aturan akan pemenuhan permodalan perusahaan dan unit pembiayaan syariah agar pembiayaan syariah punya kelembagaan yang kuat. “Kami genjot pertama-pertama mereka harus punya modal dulu di unitnya karena kalau ada uang mau masuk ke suatu bisnis, pasti ingin balik kan (modalnya),” ujar Muchlasin.
Saat ini pihaknya pun sedang terus memantau unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan untuk memenuhi ketentuan permodalan sesuai Peraturan OJK No 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah. “Selama ini unit syariah tidak ada ketentuan permodalan. Untuk menuju arah spin off, kami persyaratkan dulu dari sekarang. Dalam waktu 2-3 tahun ke depan ini mereka harus penuhi modal Rp 25 miliar,” kata Muchlasin. Baca: OJK Tak akan Percepat Spin Off IKNB Syariah
Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 31 POJK No 31 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, UUS wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 25 miliar. UUS harus memiliki modal secara bertahap sebesar Rp 5 miliar pada akhir 2015, Rp 15 miliar pada 2016, dan Rp 25 miliar pada akhir 2017. Hingga September 2015 tercatat ada tiga perusahaan pembiayaan syariah dan 36 UUS pembiayaan. Aset perusahaan pembiayaan syariah tercatat sebesar Rp 20,8 triliun dan modal disetor Rp 651 miliar.