Citifun Multifinance Syariah
Kegiatan bisnis di salah satu multifinance syariah, Citifin Syariah. Dok: Citifin

NPF Rendah, OJK Tak Kuatir Longgarkan Uang Muka Pembiayaan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan ketentuan berisi relaksasi pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan syariah. Salah satu pertimbangannya adalah karena NPF tercatat rendah.

Citifun Multifinance Syariah
Kegiatan bisnis di salah satu multifinance syariah, Citifin Syariah. Dok: Citifin

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Edi Setiadi, mengatakan dalam waktu dekat Direktorat IKNB OJK akan mengeluarkan insentif terkait uang muka bagi pembiayaan syariah. Ketentuan tersebut pun akan membuat pembiayaan syariah berbeda dan terlihat lebih kompetitif dari pembiayaan konvensional.

Edi menuturkan relaksasi uang muka pembiayaan memang tak hanya diberikan kepada pembiayaan syariah, tetapi juga konvensional. Namun, pembiayaan syariah tetap akan diberikan insentif uang muka yang lebih longgar dari pembiayaan konvensional. “Angkanya belum bisa disampaikan tapi tidak akan jauh beda dari ketentuan financing to value (FTV) bank. Ketentuannya diharapkan keluar pada bulan Juni dan setidaknya pembiayaan syariah bisa terdorong dengan peraturan uang muka baru ini,” ujar Edi, awal pekan ini.

Ia menambahkan pihaknya mendukung relaksasi ketentuan uang muka karena melihat kinerja pembiayaan syariah yang menurun. Padahal, jika ditilik kinerja rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) syariah di kendaraan bermotor sangat kecil yaitu antara 0,6-1,7 persen. “Dengan memberikan insentif ini tidak ada kekuatiran kesana (NPF naik). Namun, jangan sampai juga insentif ini mendorong terjadinya NPF, tetap ada batas aman NPF sama seperti perbankan, kalau lewat lima persen akan masuk dalam pengawasan khusus,” papar Edi.

Secara umum, lanjutnya, sepanjang perusahaan pembiayaan menggunakan akad syariah dalam menyalurkan pembiayaannya maka akan mendapat ketentuan uang muka yang lebih rendah dari pembiayaan konvensional. Berbeda dengan perbankan syariah yang memperoleh relaksasi uang muka juga berdasar akad yang digunakan. Baca: OJK Kaji Relaksasi Uang Muka Pembiayaan KPR di Bank Syariah

Edi mengungkapkan perbedaan uang muka pun tak hanya diberikan pada pembiayaan syariah dan konvensional, namun juga pembiayaan produktif dan konsumtif. “Katakan misalnya uang muka untuk produktif lebih kecil dari konsumtif,” kata Edi. Dengan demikian, diharapkan akan dapat mendorong perusahaan pembiayaan untuk membiayai kegiatan produktif.[su_pullquote align=”right”]“Katakan misalnya uang muka untuk produktif lebih kecil dari konsumtif” [/su_pullquote]

Direktur IKNB Syariah OJK, Moch Muchlasin, mengatakan pihaknya belum menghitung proyeksi pertumbuhan pembiayaan syariah ke depannya jika relaksasi uang muka telah berlaku. Sebelum ada pengetatan uang muka, pembiayaan syariah tumbuh lima kali lipat. Dengan relaksasi uang muka kembali, lanjut Muchlasin, setidaknya pembiayaan syariah pun akan bisa kembali tumbuh.

“Riset dari Karim Consulting mengemukakan pertumbuhan pembiayaan syariah bisa naik dua kali lipat setelah relaksasi uang muka nanti. Kami sendiri belum menghitungnya secara pasti tapi kami perkirakan akan naik walau tidak akan sampai lima kali lipat seperti waktu itu,” jelas Muchlasin. Baca Juga: Penurunan LTV Pembiayaan Syariah Bisa Mengangkat Asuransi Syariah