Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menurunkan uang muka di perusahaan pembiayaan syariah akan dilakukan pula di perbankan syariah.
Sejak 2013 industri perbankan syariah mengalami pengetatan ketentuan uang muka pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Bank Indonesia (BI), yang saat itu masih mengawasi dan mengatur perbankan syariah sebelum era OJK, menetapkan uang muka 20-30 persen untuk pembiayaan KPR dengan akad murabahah dan istishna, dan uang muka 10-20 persen untuk pembiayaan KPR berakad musyarakah mutanaqisah dan ijarah muntahiya bit tamlik.
Sedangkan, minimum uang muka pembiayaan kendaraan bermotor yaitu 25 persen untuk kendaraan bermotor roda dua, 30 persen untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan non produktif, dan 20 persen untuk kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.
Ketentuan itu mau tak mau membuat pertumbuhan bisnis bank syariah melambat. Oleh karena itu, OJK pun kini sedang mengkaji kembali ketentuan uang muka pembiayaan properti dan kendaraan bermotor di perbankan syariah. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Ahmad Buchari, menuturkan latar belakang ketika BI mengeluarkan ketentuan uang muka perbankan syariah merupakan langkah macroprudential. Baca Juga: 2015, Bank Syariah Optimis Pembiayaan Tumbuh 25 Persen
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Bank Muamalat Gandeng Sahid Tour & Travel Salurkan Pembiayaan Haji Khusus
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Bank Mega Syariah Kembangkan Layanan Wealth Management Berbasis Syariah
“Dulu pembiayaan (KPR dan kendaraan bermotor) di bank syariah tidak diatur, tapi ketika pertumbuhan properti di bank syariah mulai tinggi, akhirnya kami atur dan pembiayaannya pun jadi melambat. Karena itu, hal ini sedang kami kaji kalau itu yang membuat bank syariah melambat maka akan kami relaksasi,” jelas Buchari, Kamis petang (12/3).
Buchari menuturkan rencana relaksasi uang muka akan diterapkan baik di pembiayaan properti maupun kendaraan bermotor. Penyesuaian penurunan uang muka pun akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. “Kami sedang mengkaji seberapa parah penurunannya karena aturan uang muka, dan kajian nanti walau uang muka diturunkan juga tidak akan mengganggu perekonomian,” jelas Buchari. Baca: Mau Hindari Krisis? Ekonomi Syariah Solusinya!
Ia mengakui saat ini Industri Keuangan Non Bank OJK sedang mengkaji penurunan uang muka pembiayaan syariah di perusahaan pembiayaan antara 5-10 persen. “Financing to value (FTV) akan disesuaikan, sehingga sama dengan perusahaan pembiayaan dan kami berharap ini bisa disesuaikan dalam waktu dekat,” ungkap Buchari.