Seperti problema yang terjadi di industri perbankan syariah, market share industri asuransi syariah juga masih relatif kecil jika dibandingkan dengan industri konvensionalnya.
Hal inilah yang masih menjadi PR bagi industri asuransi syariah di tanah air untuk bisa terus meningkatkan market share dan juga total asetnya di dalam percaturan industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Hal tersebut diakui Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) – Adi Pramana seusai Rapat Anggota Tahunan AASI 2015 di Gedung Permata Tower, Jakarta (19/3/2015).
“Market share total kontribusi asuransi syariah sampai kuartal IV tahun 2014 diangka 5,25% dibandingkan dengan total industri asuransi umum dan jiwa di Indonesia,” jelas Adi Pramana.
- Diskusi Inspiratif Rabu Hijrah: “Sinergi Pentahelik Ekonomi Syariah Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045”
- Pleno KNEKS 2024: Ekonomi Syariah Kekuatan Baru Menuju Indonesia Emas 2045
- CIMB Niaga Syariah Resmikan Pembukaan Syariah Digital Branch di Medan
- Adira Finance Syariah, Danamon Syariah & Zurich Syariah Gelar FPR2024 di Rangkasbitung
Adi lalu memaparkan, dari angka di atas, asuransi jiwa syariah masih menjadi motor dalam peningkatan market share kontribusi di industri asuransi Indonesia, yaitu sebesar 6,48% dibandingkan dengan total industri asuransi jiwa. Sedangkan asuransi umum syariah masih hanya sebesar 2,54% dibandingkan dengan total industri asuransi umum.
Sementara itu, lanjut Adi, untuk perbandingan total aset asuransi syariah di tahun 2014 jika dibandingkan dengan total aset industri asuransi keseluruhan adalah sebesar 4,83%. Sedangkan perbandingan angka investasi asuransi syariah jika dibandingkan dengan total angka investasi industri asuransi di angka 5,44%. Baca: “2014, Asuransi Syariah Tumbuh Cukup Menggembirakan”
Maka dari itu, untuk bisa menggenjot market share, aset dan juga investasi industri asuransi syariah di tanah air, maka Adi Pramana mengutarakan beberapa hal krusial yang diharapkannya bisa mengangkat industri ini di tahun 2015 ini.
“Perubahan khusus untuk pembiayaan syariah dalam hal kebijakan loan to value (LTV) dengan penurunan uang muka pembiayaan syariah, sebagaimana rencana OJK untuk menumbuhkan kembali industri pembiayaan syariah, yang akan berdampak kepada pertumbuhan asuransi syariah,” ujar Adi Pramana.
Berikutnya, menurut Adi, perlunya peningkatan program edukasi dan literasi asuransi syariah yang terarah dan berkesinambungan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia. Selanjutnya yang tak kalah penting, menurut Adi, adalah pengembangan dan dukungan produk asuransi syariah, baik dari regulator maupun masyarakat untuk bisa ikut serta memajukan industri asuransi syariah.
“Satu hal lagi, dukungan program reasuransi syariah dengan kapasitas dan regulasi yang sesuai dan cukup, untuk memajukan kepentingan industri asuransi syariah,” demikian ujar Adi Pramana menutup pembicaraan. Baca Juga: Tekan Defisit, Pemerintah Persiapkan Reasuransi Mega