Indonesia Butuh Asuransi Syariah Unggul

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus memperkuat kelembagaan asuransi syariah agar dapat bersaing dengan asuransi syariah negara jiran di tengah Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Rizky Pribadi. Foto: SinarMas MSIG
Rizky Pribadi. Foto: SinarMas MSIG

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Moch Muchlasin, menuturkan dalam membangun kekuatan industri asuransi syariah, pihaknya fokus mengatur masalah kelembagaan, permodalan, operasional, hingga peningkatan tata kelola yang baik. Tujuannya agar dapat menciptakan asuransi syariah yang kuat.

“Kalau ini sudah mampu kita tetap membutuhkan champion-champion, harus ada asuransi syariah besar yang kemudian bisa bertanding dengan Malaysia. Mungkin dalam lima tahun ini belum ada, tapi ini mengarah ke sana sehingga perkembangannya bisa besar,” cetus Muchlasin. Baca: OJK Tak akan Percepat Spin Off IKNB Syariah

Oleh karena itu, ia pun mengharapkan unit usaha asuransi syariah berskala besar untuk memisahkan diri dari induknya (spin off). Undang-undang No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan agar unit usaha asuransi syariah spin off dalam waktu 10 tahun sejak UU tersebut disahkan. Itu berarti unit usaha asuransi syariah memiliki waktu sembilan tahun lagi.

Muchlasin mengatakan untuk mendukung spin off, pihaknya pun akan membuat regulasi yang memudahkan unit usaha asuransi syariah untuk spin off. “Intinya regulasi untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka. Kami pasti akan duduk bareng dengan industri untuk membahas itu,” ungkapnya.

Terkait agen, lanjut Muchlasin, nantinya OJK juga akan memperbolehkan agen dalam satu grup untuk tetap dapat berjualan baik produk asuransi konvensional maupun asuransi syariah. “Kami ingin kalau tetap dalam satu grup, hal itu tidak menjadi masalah,” ujarnya. Baca: Perbanyak Agen Asuransi Syariah, OJK akan Gandeng Pesantren

Hingga September 2015 Indonesia memiliki enam asuransi syariah full-fledge dan 45 unit asuransi dan reasuransi syariah. Total asetnya mencapai Rp 23,6 triliun dan kontribusi bruto mencapai Rp 7,6 triliun. Berdasar PP No 39 Tahun 2008 unit asuransi syariah harus memiliki modal minimal Rp 25 miliar dan asuransi syariah full fledge sebesar Rp 50 miliar.