OJK Tak akan Percepat Spin Off IKNB Syariah

Sesuai regulasi yang ada, unit asuransi syariah memiliki waktu hingga 10 tahun untuk menjadi perusahaan full-fledged syariah. Sementara, perusahaan pembiayaan punya waktu lima tahun.

ojk31-300x200[1]Kendati sudah ada tenggat waktu yang ditetapkan regulasi terkait pemisahan unit syariah dari induk (spin off) untuk industri asuransi syariah maupun perusahaan pembiayaan, OJK tak memaksa industri untuk buru-buru spin off. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Dumoly F Pardede, menuturkan pihaknya memiliki assessment tersendiri terkait spin off.

“Aturan spin off asuransi syariah yang ada di UU maksimal 10 tahun dan multifinance lima tahun, itu tidak harus dipercepat karena IKNB syariah baru memulai pengenalan terhadap industri. Kami membutuhkan infrastruktur, sumber daya manusia mumpuni, literasi dan membangun awareness masyarakat, makanya pengembangan IKNB Syariah berbasis komunitas,” ujar Dumoly.

Ia menekankan salah satu hal utama adalah bagaimana IKNB Syariah dapat mengena di hati masyarakat, sehingga permintaan akan produk dan jasa IKNB Syariah bisa semakin berkembang. “Karena itu target 10 tahun ini fokuslah dulu pada size bisnis, sehingga bisa membiayai dan mengembangkan diri sendiri,” kata Dumoly. Baca: Ini Arah Pengembangan IKNB Syariah Indonesia!

Sementara, untuk spin off perusahaan pembiayaan syariah, menurut Dumoly, perlu dilakukan tahap demi tahap. Ia menuturkan dalam tiga tahun terakhir pembiayaan multifinance syariah mengalami tekanan terkait isu financing to deposit ratio (FDR). “Pada momen ini kami membuat relaksasi tahap demi tahap agar multifinance punya ruang untuk berkembang,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, IKNB Syariah akan merelaksasi dan membuat kampanye yang padu dan masif untuk perusahaan pembiayaan syariah, asuransi syariah, gadai syariah, hingga dana pensiun syariah. Tujuannya untuk mempromosikan produk keuangan syariah kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.