DPS di BMT Belum Berperan Optimal

Dewan Pengawas Syariah (DPS) menjadi elemen penting dalam operasional lembaga keuangan syariah, termasuk di baitul maal wat tamwil (BMT).
 bmt fajarPeran DPS sangat penting dalam lembaga keuangan syariah untuk memastikan operasional lembaga patuh dengan ketentuan syariah. Namun, dari hasil penelitian kerjasama Otoritas Jasa Keuangan dengan UIN Syarif Hidayatullah bertajuk Implementasi Syariah Governance dalam Operasional BMT di Sumatera terungkap bahwa masih terdapat BMT tidak punya DPS yang aktif.
Akademisi UIN Syarif Hidayatullah Euis Amalia, mengatakan dari sisi kepatuhan syariah masih terdapat beberapa BMT yang tidak memiliki DPS aktif atau pengurus belum memfungsikan dengan optimal peran DPS, seperti verifikasi dan validasi produk. Bahkan ada BMT yang tidak memiliki DPS sama sekali. “Malah ada juga yang bilang syariah itu nomor 10, yang penting bermanfaat tidak untuk masyarakat,” ungkap Euis. Baca: OJK Tinjau Ulang Produk Berskema Murabahah
Di sisi lain, ada pula yang sudah punya DPS namun belum ada pertemuan rutin maupun berkala antara DPS dengan pengurus maupun pengelola terkait produk keuangan syariah. “Dengan DPS ada yang hanya bertemu satu tahun sekali jadi belum mengoptimalkan peran DPS,” tukas Euis.
Pada sebagian BMT juga belum ada sistem evaluasi DPS yang dinotulasikan secara tertulis sebagai bukti pengawasan telah berjalan. Demikian pula dengan pengembangan produk BMT masih ada yang belum mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Baca: Mengenal Tabungan Mudharabah Mutlaqah
“Ada BMT yang seluruh pembiayaannya berakad murabahah 100 persen, padahal setiap kebutuhan nasabah berbeda-beda. Itu karena mereka tidak mendapat materi tentang hal lain dan DPS juga tidak ikut menciptakan produk,” ujar Euis. Saat ini akad murabahah memang masih mendominasi pembiayaan di BMT dengan porsi 50 persen, sedangkan sisanya musyarakah 14 persen, mudharabah mutlaqah 9 persen, IMBT dua persen, ijarah satu persen dan akad lain 24 persen.