Ada berbagai macam produk tabungan di bank syariah, salah satunya yang berakad mudharabah mutlaqah. Apa itu?
Bank syariah memiliki beragam produk tabungan untuk ditawarkan kepada nasabahnya. Salah satunya yang berakad mudharabah, dimana nasabah menginvestasikan dananya kepada bank syariah untuk dikelola. Di sini nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul mal), sedangkan bank syariah sebagai pengelola dana (mudharib).
Salah satu jenis akad mudharabah yang digunakan dalam produk tabungan bank syariah adalah mudharabah mutlaqah. Dalam akad ini bank syariah sebagai pengelola dana berhak melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Baca: Kembangkan Bisnis dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
Sementara, nasabah mempercayakan pengelolaan dana tersebut untuk keperluan usaha yang menguntungkan dan sesuai syariah. Nasabah memberikan kewenangan penuh kepada bank untuk menentukan jenis dan tempat investasi dana. Hasil keuntungan dari investasi usaha tersebut akan dibagi antara nasabah dengan bank syariah sesuai nisbah yang telah disepakati di muka. Baca: Fitur Menarik di Tabungan Pelajar Simpel iB
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang produk tabungan di bank syariah. Dalam Fatwa DSN MUI No 2 Tahun 2000 tentang Tabungan, ketentuan umum tabungan berdasarkan mudharabah yaitu pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening, bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya, dan bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Untuk produk tabungan berakad mudharabah mutlaqah ini nasabah akan mendapatkan berbagai macam fasilitas seperti kartu ATM, buku tabungan, hingga electronic banking (SMS banking, phone banking, internet banking) untuk kemudahan bertransaksi. Untuk setoran awalnya pun cukup rendah yaitu sekitar Rp 100 ribu. Ada beberapa bank syariah yang juga mengenakan biaya administrasi bank setiap bulannya untuk produk ini. Baca: Mengenal Konsep Bagi Hasil di Bank Syariah