Penerbitan sukuk dengan underlying aset wakaf menjadi salah satu inovasi produk yang dapat didorong untuk memanfaatkan aset wakaf yang kurang produktif.
Indonesia tercatat memiliki jutaan aset tanah wakaf, namun sayangnya sebagian besar diantaranya kurang produktif. Padahal, aset wakaf juga dapat dimanfaatkan sebagai aset bagi penerbitan sukuk. Kendati demikian, pengembangan inovasi instrumen tersebut masih menghadapi sejumlah isu.
Direktur Centre for Islamic Business and Economic Studies Institut Pertanian Bogor (CIBEST – IPB), Dr. Irfan Syauqi Beik menuturkan, isu terkait pengembangan sukuk wakaf berada di regulasi, terutama mencocokkan sukuk dengan wakaf. “Di sisi regulasi ada beberapa hal yang perlu kita selesaikan, termasuk ada usulan memanfaatkan aset wakaf untuk penerbitan sukuk bukan hanya sukuk korporasi tapi juga sukuk negara,” katanya.
Menurutnya, tak ada masalah jika korporasi ingin menerbitkan sukuk dengan underlying asset wakaf karena sifatnya yang lebih fleksibel terkait aset yang dijadikan underlying. “Kalau sukuk korporasi sangat mungkin didorong untuk berkembang, justeru yang sedang dipikirkan bagaimana kalau untuk sukuk negara,” tukas Irfan.
Sukuk korporasi lebih memungkinkan untuk diterbitkan sebagai sukuk wakaf Click To TweetPasalnya, lanjut Irfan, dalam UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) aset yang menjadi underlying harus berupa barang milik negara (BMN) atau proyek negara. “UU sudah mengunci harus aset BMN, sehingga perlu alternatif-alternatif sandaran hukumnya. Kalau mengubah UU agak sulit karena perlu proses waktu dan politis,” ujarnya.
Salah satu opsi yang muncul adalah dengan membentuk badan layanan umum (BLU). “Namun, membentuk BLU ada aturannya dan Badan Wakaf Indonesia tidak bisa menjadi BLU karena dia lembaga yang independen. Jadi kita lihat siapa yang menjadi BLU, karena ada UU juga nanti kaitannya begitu ada penerbitan bagaimana menentukan margin dan skimnya, termasuk pemanfaatannya. Jadi ada beberapa masalah hukum yang kita coba cari solusi terbaik, tapi idenya aset wakaf memang harus diberdayakan,” papar Irfan.
Sudah ada wakif yang menyiapkan lahan hingga 20ha untuk underlying sukuk wakaf Click To TweetIrfan mengungkapkan saat ini sudah ada wakif yang menyiapkan tanah seluas 12-20 hektar di Jabodetabek untuk dijadikan underlying sukuk, terutama sukuk negara. Menurutnya, untuk mewujudkan aset wakaf sebagai underlying sukuk negara pun harus ada kemauan yang kuat dari para pemangku kepentingan. “Sebenarnya kalau mau cari celah hukum, tikungan maut yang memungkinkan mencari celah regulasi tanpa harus mengubah UU sangat bisa, tapi problemnya ada kemauan nggak di situ?,” tanyanya.