Sukuk Korporasi Kurang Diminati

Masih banyak area abu-abu terkait prosedur sukuk korporasi.

Chairman Center for Islamic Studies in Finance, Economics and Development Farouk Alwyni mengatakan pada tahun lalu pertumbuhan sukuk korporasi tetap melaju, meski tidak seperti sukuk negara. Hingga September 2015, setidaknya ada sembilan sukuk korporasi yang diterbitkan dengan jumlah 1,52 triliun, atau naik 11,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Untuk sukuk korporasi, sejauh ini perkembangannya agak lamban. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari banyaknya grey area terkait prosedur sukuk korporasi dan juga persepsi aturan yang lebih rumit. Hal-hal grey area terkait keuangan syariah perlu dihilangkan, misalnya isu SPV dalam proses mengeluarkan sukuk korporasi,” jelasnya kepada MySharing.

Untuk lebih mendorong penerbitan sukuk korporasi, ia menambahkan hendaknya perusahaan yang menerbitkan sukuk juga diberikan insentif pajak. “Bentuknya berupa pengenaan pajak yang lebih rendah dibanding perusahaan yang menerbitkan obligasi konvensional,” ujar Farouk.

Kendati demikian, dengan dikeluarkannya Peraturan OJK No 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, Farouk pun mengharapkan peraturan tersebut dapat memberikan ‘sentimen positif’ yang lebih baik bagi sektor swasta untuk mengeluarkan sukuk. “Ini mengingat adanya ‘regulatory framework’ yang lebih jelas,” tukasnya.

Setidaknya ada tiga poin utama yang tercakup dalam aturan tersebut. Pertama, pengaturan penyederhanaan dokumen pendaftaran bagi emiten yang akan menerbitkan sukuk dengan hanya perlu melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir dalam prospektus. Kedua, kewajiban adanya ahli syariah pasar modal yang memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas sukuk yang diterbitkan oleh emiten. Ketiga, terkait hak dan kewajiban investor dalam perjanjian perwaliamanatan sukuk.

CISFED: perusahaan penerbit sukuk sebaiknya diberikan insentif pajak Click To Tweet