AkuCintaKeuanganSyariah kali ini akan membahas struktur Sukuk Negara yang ketiga, yaitu SBSN Ijarah Asset to be Leased. Seperti apakah mekanisme struktur Sukuk Negara yang satu ini?
SBSN Ijarah Asset to be Leased merupakan struktur sukuk baru yang dikembangkan dalam rangka penerbitan sukuk untuk membiayai proyek Pemerintah. Sukuk ini dapat dikategorikan ke dalam jenis sukuk yang merepresentasikan kepemilikan atas aset berwujud yang dijanjikan akan disewakan (sukuk Milkiyyah al-Maujudat Al-Mau’ud Bisti’jariha), sebagaimana mengacu pada AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 (3/1)?
Akad Ijarah Asset to BE Leased didefinisakn sebagai akad yang obyek ijarah-nya sudah ditentukan spesifikasinya dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatam.
PADA prinsipnya akad ini memiliki karakteristik yang hampir sama dengan akad Ijarah Mawsufah fi DZIMMAH (Forward Lease), namun dipandang lebih kuat karena sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan. Sukuk Negara yang menggunakan akad tersebut dinamakan SBSN Ijarah Asset to be Leased dan dapat didefinisikan sebagai surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari aset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun yang aka nada.
Struktur SBSN Ijarah Asset to be Leased memiliki fitur unggulan yang sesuai dengan preferensi pihak penerbit dan investor. Keunggulan tersebut antara lain kupon/imbalan yang dapat tetap (fixed) atau mengambang (floating), dapat duperdagangkan (tradable), dapat bersifat jangka menengah atau panjang, serta dapat diterbitkan dengan harga premium, at par, maupun at discount. Selain itu, struktur tersebut juga memiliki alur transaksi yang sederhana, sehingga mampu memberikan efisiensi dokumen hukum penerbitan yang digunakan oleh Pemerintah.