Apa saja yang membedakan penerbitan sukuk dengan obligasi konvensional? Simak di sini!
Direktur – Head of Debt Syndicate CIMB Sekuritas Anung R Hascaryo menuturkan proses penerbitan sukuk memiliki hubungan kerja dengan para pihak profesional dan pihak pendukung (lembaga rating, firma hukum, Kustodian Sentral Efek Indonesia, wali amanat, Bursa Efek Indonesia, notaris dan akuntan publik) yang sama dengan obligasi konvensional. Yang membedakan adalah kehadiran Dewan Syariah Nasional yang memberikan opini syariah terhadap sukuk yang akan diterbitkan.
Selain itu, lanjutnya, ada perbedaan lainnya antara penerbitan sukuk dengan obligasi konvensional. Berikut penjabarannya dalam tabel perbandingan:
Sukuk | Obligasi Konvensional | |
Penerbit Sukuk | Aktivitas bisnis penerbit harus sesuai dengan prinsip syariah. Namun, penerbit yang non-syariah juga bisa menerbitkan sukuk asalkan proses penerbitan sesuai syariah. | Aktivitas penerbit obligasi konvensional tak dibatasi. |
Basis Investor | Lebih luas karena dapat menangkap basis investor syariah dan konvensional. | Hanya terbatas pada investor konvensional. |
Biaya Imbal Hasil | Basis investor yang lebih luas dapat mendorong permintaan lebih banyak, sehingga berpotensi memiliki imbal hasil yang sedikit bersaing dari obligasi konvensional. | Karena basis investor terbatas pada investor konvensional, maka dapat membuat imbal hasil kurang kompetitif. |
Biaya Administratif | Biaya administratif sama dengan obligasi konvensional, namun ada tambahan biaya untuk upah Dewan Syariah. Di sisi lain, sukuk dikenakan pungutan OJK yang lebih rendah. | Biaya administratif sama dengan sukuk, namun tanpa biaya untuk Dewan Syariah. Di sisi lain, pungutan OJK untuk penerbitan obligasi konvensional lebih tinggi. |
Dokumentasi | Memerlukan dokumentasi tambahan yang memaparkan transaksi pembiayaan syariah. | Proses dokumentasi relatif lebih ringkas. |