‘Pengembangan Perbankan Syariah Harus Berbasis Riset’

Pengembangan industri perbankan syariah dinilai harus dipersiapkan dan terencana, serta didukung oleh pengembangan berdasar pada riset.

restrukturisasiKetua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Agustianto, menuturkan pengembangan bank syariah tidak boleh sporadis, namun harus dipersiapkan, dirancang, direncanakan dan berbasis ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, kehadiran pusat riset keuangan syariah pun diperlukan. “Pusat riset itu tuntutan yang harus ada untuk mengembangkan kajian keuangan syariah, jadi pengembangan perbankan syariah didasarkan pada riset (berbasis riset),” ujar Agustianto saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan kehadiran pusat riset keuangan syariah penting karena saat ini perkembangan ilmu pengetahuan sangat cepat. “Ilmu pengetahuan begitu cepat berkembang karena itu industri dan regulator harus menghargai hasil riset di bidang ekonomi dan keuangan syariah,” cetus Agustianto. Baca: Ekonomi Syariah Dapat Tingkatkan Daya Saing Indonesia Lewat Tiga Hal Ini!

Agustianto menuturkan selama ini kerjasama IAEI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru dalam bentuk Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah yang rutin digelar setiap tahun. “Namun, belum dilembagakan secara formal. Ke depannya kami mengharapkan ada pusat riset yang diisi oleh para akademisi para peneliti, baik di bidang keuangan atau syariahnya,” papar Agustianto.

Dalam Roadmap Perbankan Syariah 2015-2019, OJK pun mendorong pembentukan pusat riset dan pengembangan perbankan dan keuangan syariah yang didalamnya terdapat kegiatan dan para ahli dari berbagai bidang terkait perbankan dan keuangan syariah, serta memiliki kapasitas untuk menyediakan hasil riset berkualitas tinggi. Baca: Bagaimana Jika BSM dan Bank Muamalat Merger?

Untuk implementasi jangka pendek pusat riset ini dapat diinisiasi dalam bentuk pusat riset khusus perbankan dan keuangan syariah di satu perguruan tinggi yang mengkoordinasikan secara nasional riset perbankan dan keuangan syariah, atau berada dalam kelembagaan otoritas tertentu seperti learning centre, maupun berada di luar perguruan tinggi dan otoritas namun didukung penuh oleh pemerintah, otoritas, perguruan tinggi dan pemangku kepentingan lainnya sesuai kapasitas masing-masing.