Pengembangan EBA Syariah Perlu Kajian Akad

Sebagian besar portofolio KPR Syariah menggunakan akad murabahah.

Direktur Utama Sarana Multigriya Finansial Raharjo Adisusanto mengatakan, Indonesia masih memiliki rasio KPR yang rendah terhadap produk domestik bruto. Tercatat pada 2014 rasionya sebesar 2,9 persen. “Hal ini menunjukkan terdapat potensi pembiayaan perumahan yang masih sangat besar,” ujarnya.

Di industri keuangan syariah, portofolio pembiayaan kepemilikan rumah syariah dengan jaminan rumah tinggal di Indonesia pun saat ini sebesar Rp 24,1 triliun. “Akad yang digunakan adalah murabahah, musyarakah mutanaqisah dan ijarah muntahiya bittamlik, di mana sebagian besar menggunakan akad murabahah,” katanya.

Namun, masih ada kekurangan terhadap kebutuhan perumahan nasional. Kendati pemerintah telah mencanangkan program Sejuta Rumah, namun masih terdapat backlog terhadap perumahan nasional. Hal tersebut pun harus dipenuhi dari pasar. “Sehingga relevan kalau dana untuk perumahan ini dari pasar modal,” imbuh Raharjo.

Ia pun menyambut baik dorongan untuk menerbitkan efek beragun aset (EBA) syariah sebagai langkah sekuritisasi aset di perbankan syariah. Namun di sisi lain, Raharjo menilai masih diperlukan kajian mengenai penggunaan akad utama pada underlying aset yang dapat disekuritisasi dan akad-akad pendukung dalam skema transaksi sekuritisasi.

EBA syariah dimungkinkan dengan akad musyarakah, ijarah dan murabahah Click To Tweet

Underlying assets yang mungkin dapat disekuritisasi berdasarkan prinsip syariah yaitu menggunakan akad musyarakah, ijarah dan murabahah. Dalam hal ini perlu ada kajian lebih lanjut bekerja sama dengan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dengan melakukan benchmark dari best practices di negara lain untuk kemudian disesuaikan dengan kondisi Indonesia,” pungkas Raharjo.