Pemprov Jawa Barat Bidik Peluang Penerbitan Sukuk

Selama ini pemerintah RI telah menjadi pionir dalam penerbitan sukuk oleh pemerintah. Kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah membidik peluang untuk menjadi yang pertama dalam menerbitkan sukuk.

sukukAsisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Jabar Yerry Yanuar, mengatakan penerbitan instrumen keuangan negara selama ini dilakukan pemerintah pusat. Namun, dengan adanya kebutuhan Pemprov Jawa Barat akan pembiayaan infrastruktur yang cukup besar, maka ada peluang dalam penerbitan sukuk.

“Upaya pemprov Jawa Barat untuk memanfaatkan potensi sukuk adalah menguatkan kelembagaan daerah dengan pembentukan biro investasi dan BUMD sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat, mendorong seluruh BUMD untuk membuka unit usaha syariah, dan membangun role model skema pembiayaan pembangunan melalui penerbitan sukuk,” papar Yerry. Baca: Bentuk Bank BUMN Syariah, Bank Syariah Harus Perbesar Pangsa Pasar

Ia mengakui ada sejumlah tantangan dalam penerbitan sukuk, diantaranya memperkuat regulasi yang ada. “Sukuk pemprov Jawa Barat ditujukan untuk membiayai pembangunan salah satu infrastruktur strategis, sehingga perlu penguatan regulasi dan supervisi dari pemerintah pusat, karena itu kami harap pemerintah pusat memberi pendampingan terus menerus,” kata Yerry.

Selain itu, lanjut Yerry, tantangan lainnya adalah pentingnya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan penguatan kualitas rencana pembangunan infrastruktur. “Penerbitan sukuk sebagai skema pembiayaan pembangunan merupakan modal berharga untuk membangun kemandirian keuangan daerah. Tujuan penerbitan sukuk bukan masalah besarnya nilai tapi soal mengelola hutang. Jadi bukan hanya sekedar meminjam uang dari masyarakat tapi harus ada pengelolaan risikonya juga,” jelasnya.

Sementara, Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Barat yang ingin mempercepat penerbitan obligasi daerah. “Untuk hal itu ada pendampingan dari pusat, dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Otoritas Jasa Keuangan untuk membangun sistemnya, kelembagaan dan prosedurnya,” papar Suminto.