Pekan lalu, pemerintah menerbitkan sukuk melalui lelang dan private placement dengan total nilai Rp 7,95 triliun.
Akhir pekan lalu, pemerintah Indonesia menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) seri PBS-010 senilai Rp 1 triliun. Penerbitan sukuk yang akan jatuh tempo pada 25 Januari 2019 ini dilakukan dengan cara private placement. Sukuk tersebut juga dapat diperdagangkan (tradable).
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan yang diterima MySharing, Rabu (16/3), imbalan sukuk seri PBS-010 ditetapkan sebesar 8,625 persen per tahun. Pembayaran kupon akan dilakukan pada 25 Januari dan 25 Juli. Underlying asset dari sukuk berakad Ijarah asset to be leased ini adalah barang milik negara dan proyek APBN 2016.
Sebelumnya, pada pekan yang sama pemerintah juga telah menyerap sukuk sebesar Rp 6,95 triliun dari lelang rutin yang dilakukan setiap bulan. Penawaran yang masuk sebesar Rp 11,3 triliun dari lima seri sukuk yang dilelang, yaitu SBSN seri SPN-S 09092016, PBS006, PBS009, PBS011 dan PBS012.
Pemerintah menyerap SPN-S 09092016 sebesar Rp 1 triliun dengan tingkat imbalan diskonto, PBS006 sebesar Rp 1,6 triliun dengan imbal hasil 8,25 persen, PBS009 sebanyak Rp 1,96 triliun dengan imbal hasil 7,75 persen. Selain itu, PBS011 sebanyak Rp 1,04 triliun dengan tingkat imbalan 8,75 persen dan PBS012 sebesar Rp 1,28 triliun dengan imbal hasil 8,875 persen.
Hingga 7 Maret 2016 realisasi penerbitan SBSN tercatat sebesar Rp 52,38 triliun atau sekira 40 persen dari target penerbitan SBSN di tahun ini yang mencapai Rp 130 triliun. Untuk memenuhi target penerbitan sukuk tahun ini, pemerintah akan menerbitkan sukuk domestik dan valas dengan berbagai metode, baik melalui lelang, private placement maupun bookbuilding.