Pemerintah Serap Sukuk Rp 4,18 Triliun

Penerbitan sukuk negara melalui lelang melebihi target indikatif.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menyerap sukuk melalui lelang yang dilaksanakan pada Selasa (22/3). Dalam lelang reguler tersebut pemerintah menetapkan hasil lelang sebesar Rp 4,18 triliun, melebihi dari target indikatif yang ditetapkan sebanyak Rp 4 triliun.

Pada lelang kemarin, pemerintah membuka penawaran bagi lima seri sukuk, yaitu Sukuk Negara seri SPN-S 09092016 (reopening), PBS006 (reopening), PBS009 (reopening), PBS011 (reopening) dan PBS012 (reopening) melalui sistem pelelangan Bank Indonesia. Total penawaran yang masuk sebesar Rp10,88 triliun.

Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Rabu (23/3), jumlah penawaran yang masuk untuk SPN-S 09092016 sebesar Rp 2,5 triliun dengan yield terendah 5,625 persen dan yield tertinggi 6,375 persen, PBS006 sebanyak Rp 663 miliar dengan yield terendah 7,71875 persen dan yield tertinggi 8,06250 persen. Sedangkan, PBS009 sebesar Rp 2,6 triliun dengan yield terendah 7,56250 dan yield tertinggi 8 persen, PBS011 sebesar Rp 3,14 triliun dengan yield terendah 8,125 persen dan yield tertinggi 8,75 persen dan PBS012 sebanyak Rp 1,81 triliun dengan yield terendah 8,4375 persen dan yield tertinggi 8,875 persen.

Dari penawaran tersebut, pemerintah menyerap SPN-S 09092016 sebesar Rp 1 triliun dengan tingkat imbalan diskonto, PBS006 sebesar Rp 385 miliar dengan imbal hasil 8,25 persen, PBS009 sebanyak Rp 1,13 triliun dengan imbal hasil 7,75 persen, dan PBS012 sebesar Rp 1,6 triliun dengan imbal hasil 8,875 persen. Sementara, pemerintah memutuskan tidak menyerap seluruh penawaran PBS011.

Underlying aset SPN-S merupakan BMN berupa tanah dan bangunan dan PBS adalah Proyek/Kegiatan dalam APBN tahun 2016. SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Back, sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Keduanya pun telah mendapat pernyataan ksesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.