OJK Upayakan Penerbitan Regulasi Crowdfunding Syariah

Penghimpunan dana melalui internet atau crowdfunding telah menjadi alternatif investasi yang diminati di seluruh dunia.

crowdfundingKepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Buchori, tak menampik sekarang skema crowdfunding menjadi fenomena yang semakin berkembang. Namun, hingga saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut, termasuk diantaranya crowdfunding syariah.

Buchori menuturkan di OJK sudah pernah ada pembahasan terkait crowdfunding syariah, namun belum dilakukan secara formal. “Untuk crowdfunding syariah secara informal kami sudah berdiskusi terus menerus untuk mengatur soal itu, tapi secara formal belum dibahas,” katanya. Baca: Crowdfunding Syariah dan Keuangan Syariah

Ia mengungkapkan di OJK ada rule making rule (peraturan untuk membuat aturan). Sebelum membuat sebuah regulasi, OJK mengadakan focused group discussion dengan pemangku kepentingan terkait mengenai hal-hal apa saja yang perlu diakomodasi dalam suatu regulasi.

Buchori mengutarakan pihaknya pun akan berupaya untuk memfasilitasi crowdfunding di Indonesia, yang biasanya menjadi alternatif sumber investasi bagi pengembangan industri ekonomi kreatif. “Kami akan fasilitasi dan mengeluarkan aturannya. Yang jelas kami mendukung pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Menurut perusahaan riset Massolution yang berbasis di California, industri crowdfunding di seluruh dunia berhasil mengumpulkan dana sebesar 16,2 miliar dolar AS atau senilai Rp 222,9 triliun pada 2014. Namun sayangnya, potensi besar crowdfunding syariah di Asia dan Timur Tengah terhambat oleh minimnya regulasi yang mengatur skema investasi tersebut.

#Crowdfunding syariah secara informal sudah dibahas di internal OJK, namun belum formal Click To Tweet