Sedang tren urun dana (crowdfunding) di dunia ini. Karena mampu memberi solusi bagi para startup. Di mana posisi keuangan syariah?
Narasi pengalaman menggunakan produk keuangan syariah dan analisa tentang kemanfaatan produk keuangan syariah dikaitkan isu nasional. Lalu bagaimana dengan perbandingan keuangan syariah dan konvensional? Dari artikel-artikel yang didaftarkan dan mengulas tentang ini, tidak ditemukan ulasan perbedaan yang menurut kami benar-benar menunjukkan perbedaannya.
Justeru, terdapat kesamaan produk keuangan syariah dengan tren global, ekonomi berbagi. Sekali lagi, keuangansyariah bukanlah hidup di dunianya sendiri, ia semestinya bergaul dan mengikuti tren pembaruan di luar ekslusifitasnya. Maka, gagasan agar tren crowdfunding menjadi atau difasilitas dalam keuangan syariah menjadi menarik.
Crowdfunding sedang naik daun, datang sebagai salah satu tren ekonomi berbagi (sharing economy) dan membawa solusi bagi sulitnya usaha rintisan (startup) mendapat pembiayaan dari bank. Sedangkan, keuangan syariah sebenarnya dapat memfasilitasinya, karena akadnya ada, yaitu Syirkah Musyarakah dan al Qardh.[su_pullquote align=”right”]
Mengapa mereka menang?:
Ketahanan Pangan dan Keuangan Syariah
Crowdfunding dan Keuangan Syariah
[/su_pullquote]
Maka, “Crowdfunding ini bukan hal baru, tapi juga bukan hal lama…Yang saya harapkan adalah bagaimana konsep crowdfunding ini bisa terbentuk menjadi Produk Keuangan Syariah…Sehingga, akan banyak kebaikan yang mungkin bisa kita ciptakan, khususnya inklusifitas keuangan bagi para entrepreneur-entreprenur kreatif yang mempunyai ide dan produk potensial tetapi tidak mendapat pendanaan,” kata Faris Azzam Shiddiqi, blogger mahasiswa yang membuat artikel ini.
Artikel berjudul: “Crowdfunding + Sistem Informasi + Sharia Compliant + Jama’ah = Alternatif Pembiayaan Potensial” pun diputuskan sebagai Pemenang III iB Blogger Competition 2015 Periode I.
Gagasannya akan inklusifitas keuangan syariah dari sudut tren global ekonomi berbagi termasuk hal baru dalam pembahasan tentang keuangan syariah pada umumnya di Indonesia. Hanya, judul artikel yang terlalu panjang dan kompleks mengurangi peluangnya untuk menjadi Pemenang II dan III.