Kodifikasi produk dan jasa perbankan syariah menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh industri perbankan syariah. Pasalnya perbankan syariah akan menjadi lebih cepat menerbitkan produk dan jasa selama terdapat dalam kodifikasi tersebut.
Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dhani Gunawan Idat, mengatakan bank syariah diberikan ruang gerak lebih nyaman untuk bertahan karena semua industri terpengaruh oleh kondisi ekonomi saat ini. Salah satunya melalui kodifikasi perbankan syariah.
“Untuk produk dan aktivitas bank syariah tidak perlu lagi ijin sekarang, hanya perlu lapor saja. Namun, tentu harus mengikuti kodifikasi buku kumpulan produk dan jasa yang isinya fitur dari produk dan jasa bank syariah. Sepanjang sudah tercantum dalam kodifikasi silakan untuk bisa beroperasi, jadi cukup lapor saja,” tegas Dhani. Baca: Semakin Mudah Peroleh Produk Bank Syariah
Ia menambahkan pihaknya mengupayakan peraturan tentang produk dan aktivitas bank syariah sudah selesai akhir tahun ini, termasuk kodifikasinya. “Agar perbankan syariah lebih aktif selambatnya kodifikasi terbaru Desember ini sudah selesai,” ujar Dhani. Baca: Perlunya Kemudahan Produk dan Aktivitas Bank Syariah
Ia menjelaskan selama ini sebelum menerbitkan produk atau melakukan aktivitas perbankan syariah meminta penegasan atau meminta izin ke OJK. Namun, dengan adanya peraturan produk dan aktivitas, serta kodifikasi produk dan jasa yang menyertainya, perbankan syariah kini tak perlu lagi meminta izin ke OJK.
Menurut Dhani, proses pengajuan izin produk dan aktivitas di OJK pun tidak lama karena telah memiliki standar yang lengkap. “Kalau dokumen lengkap prosesnya selama 20 hari. Tentunya produk juga perlu fatwa DSN MUI dan itu perlu waktu, nah dengan kodifikasi itu kan juga sudah dilengkapi dengan fatwa-fatwa yang sudah ada,” pungkasnya.