Maraknya tindak pidana pada sektor jasa keuangan di tanah air dalam beberapa tahun belakangan ini, membuat OJK melakukan upaya pembenahan guna memperkuat tugas penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat salah satu tugas yang diamanatkan Undang-undang OJK khususnya di bidang penyidikan atas tindak pidana sektor jasa keuangan, dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Polri di Kantor OJK Menara Merdeka, Jakarta, (5/3/2015).
Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK – Muliaman D. Hadad melantik Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan. Selain itu, ada tiga pejabat Polri setingkat komisaris besar juga masuk dalam jajaran penyidik di OJK.
Pada awal Januari 2014, juga sudah ada enam Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan.
Muliaman dalam kesempatan pelantikan ini menyampaikan, bahwa tindakan penyidikan OJK harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan oleh UU OJK. “Agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” demikian tegas Muliaman.
Lebih lanjut Muliaman, penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antarsubsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Hal tersebut dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan, baik dalam hal produk, maupun kelembagaan.
Menurut Muliaman, selain dilakukan secara terintegrasi, penyidikan atas tindak pidana Sektor Jasa Keuangan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, karena penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari criminal justice system di Indonesia, dan tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif, diyakini akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di Sektor Jasa Keuangan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan pada akhirnya diharapkan sektor jasa keuangan semakin berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” lanjut Muliaman.
Saat ini, pelaku tindak pidana umumnya cenderung mencari dan memanfaatkan celah regulasi, kelemahan sistem pengawasan, dan belum meratanya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan di sektor jasa keuangan. Menurut Muliaman, kelemahan itu akan terus diantisipasi oleh OJK melalui perbaikan regulasi, sistem pengawasan, dan meningkatkan literasi masyarakat agar masyarakay mampu memanfaatkan sektor jasa keuangan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat, dengan mempertimbangkan risiko yang ada di Sektor Jasa Keuangan.