OJK Nilai Pengetatan Uang Muka KPR Syariah Kini Tak Relevan

Industri perbankan syariah mengalami pengetatan uang muka pembiayaan kepemilikan rumah dan kendaraan bermotor sejak 2013. Namun, dari hasil kajian OJK saat ini hal tersebut sudah tak relevan lagi untuk diterapkan.

kprsyariah600Direktur Penelitian, Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dhani Gunawan Idat, menuturkan sejak diberlakukan kebijakan pengetatan financing to value (FTV) ada tren perlambatan pembiayaan secara umum. Pada periode 2012-2013 ada penurunan pembiayaan KPR dan terus berlanjut hingga 2014. Posisi Desember 2011 KPR Syariah tumbuh 55 persen, Desember 2012 (68 persen), Desember 2013 (44 persen), dan April 2014 (29 persen). Pada Oktober 2013-April 2014 rata-rata penurunan KPR sebesar 18,29 persen per bulan.

Dhani memaparkan dari kajian OJK kebijakan FTV bisa mengerem pertumbuhan KPR, namun untuk perbankan syariah cukup memberi dampak besar bagi sisi bisnis perbankan syariah. Per Desember 2014 pembiayaan untuk pemilikan rumah tinggal, flat, apartemen, ruko, dan rukan menempati posisi tertinggi dibanding sektor lainnya yaitu sebesar 21 persen dari total pembiayaan bank umum syariah dan unit usaha syariah. Sementara, pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor hanya 4 persen dari total pembiayaan. Baca: Relaksasi Uang Muka KPR Tingkatkan Daya Saing Bank Syariah

“Dengan kajian ini kami melihat FTV tidak relevan lagi untuk diterapkan di perbankan syariah. Saat ini dari total 20 persen bisnis kalau direm akan pengaruh ke kinerja perbankan syariah. Dari sisi makroprudensial kuatirnya NPF akan meningkat dan properti meningkat, tapi dengan kajian ini kita bisa berargumen bahwa NPF masih dibawah empat persen dan dampak besarnya tidak ada,” jelas Dhani dalam Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah 2015, beberapa waktu lalu.

Secara umum rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) KPR syariah pun lebih rendah dari NPF pembiayaan. Dengan demikian ketentuan FTV tidak mempengaruhi NPF KPR. Pada Januari 2011-Maret 2013 (sebelum ketentuan FTV) rata-rata NPF pembiayaan sebesar 3,02 persen per bulan, sedangkan NPF KPR 2,76 persen per bulan. Pada Oktober 2013-April 2014 (saat ketentuan FTV) rata-rata NPF pembiayaan sebesar 3,17 persen per bulan, sementara NPF KPR 2,97 persen per bulan.[su_pullquote align=”right”]”Secara umum rasio pembiayaan bermasalah (non performing finance/NPF) KPR syariah pun lebih rendah dari NPF pembiayaan. Dengan demikian ketentuan FTV tidak mempengaruhi NPF KPR”[/su_pullquote]

“Ternyata FTV tak berpengaruh terhadap hal yang dikhawatirkan. NPF ternyata masih terkendali dan dampaknya terhadap bubble tidak ada. Secara keseluruhan pangsa pasar bisnis perbankan syariah juga masih lima persen. Jadi FTV bisa dilonggarkan kembali,” cetus Dhani. Namun, besaran kelonggaran FTV sendiri saat ini masih dalam kajian OJK. Baca: OJK Kaji Relaksasi Uang Muka Pembiayaan KPR di Bank Syariah