Manajer Investasi Syariah Perlu Diregulasi

Aturan mengenai manajer investasi syariah akan disertai pula dengan sejumlah insentif.

ojkk-300x166Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan tentang manajer investasi syariah dalam bentuk kelembagaan terpisah. Langkah itu dilakukan tak lain agar pasar reksa dana syariah lebih berkembang pesat dari saat ini.

“Arah aturannya adalah untuk institusi terpisah seperti bank umum syariah. Saya bicara dengan beberapa manajer investasi ada investor yang masih mempertanyakan manajer investasi kan mengelolanya sekarang campur-campur (konvensional dan syariah). Jadi nanti arahnya bentuk institusi manajer investasi dan pengelolaannya benar-benar syariah,” jelasnya.

Ia mengakui untuk proses memisahkan diri (spin off) memang memerlukan waktu, namun hal tersebut perlu dilakukan agar manajer investasi lebih giat mengembangkan reksa dana syariah. “Kalau tidak seperti itu mereka tidak akan serius di syariah dan syariah hanya akan menjadi sampingan,” tukas Fadilah.

Agar perusahaan manajemen aset berbasis syariah terwujud, lanjutnya, OJK pun akan memberikan insentif bagi pendirian entitas tersebut. “Misalnya untuk pendiriannya lebih mudah. Di aturan itu mereka harus melihat ada untungnya. Kalau dilihat tidak ada keuntungannya ya mereka tidak akan buat. Sekarang saja juga sudah bisa menerbitkan reksa dana syariah, makanya kami harus setting aturannya lebih mudah dan ada keuntungannya agar mereka mau,” paparnya.

Ia menambahkan dengan melihat peluang pasar reksa dana syariah yang masih terbuka luas seharusnya menjadi salah satu pemicu untuk lebih mengembangkan reksa dana syariah. Terkait rencana aturan tersebut, lanjut Fadilah, pihaknya belum melakukan focus group discussion (FGD), namun sudah mendapat respon positif dari beberapa manajer investasi.

OJK: saat ini ada yang ingin membuat manajer investasi syariah Click To Tweet

“Saat ini ada juga orang yang langsung ingin membuat manajer investasi syariah jadi tinggal kami buat aturannya saja. Intinya OJK membuat aturan dan menyediakan fasilitas, tapi akhirnya kembali pada pasar, itu kan tidak bisa dipaksakan jadi biarkan hal itu menjadi kebutuhan mereka,” pungkas Fadilah. Saat ini ada lebih dari 90 produk reksa dana syariah di Indonesia.