OJK akan Atur Ahli Syariah Pasar Modal

Dewan pengawas syariah menjadi elemen yang tak terpisahkan di lembaga keuangan syariah, termasuk di pasar modal syariah.

Pasar Modal SyariahSaat ini mulai banyak produk yang terkait pasar modal syariah yang beredar di masyarakat, oleh karena itu kehadiran dewan pengawas syariah (DPS) pun menjadi sosok yang penting di industri tersebut. Kendati belum diatur secara jelas, selama ini pelaku pasar modal syariah telah menggunakan jasa ahli syariah pasar modal yang berperan sebagai DPS atau tim ahli syariah. Mereka bertugas memastikan kesyariahan atas produk syariah yang diterbitkannya.

“Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan kualitas ahli syariah pasar modal dan standarisasi dalam praktiknya, OJK perlu mengatur lebih jelas mengenai peran dari ahli syariah di pasar modal,” kata Nurhaida dikutip dari pedoman Roadmap Pasar Modal Syariah, Jumat (3/7). Baca: Ini Roadmap Pasar Modal Syariah Indonesia!

Hal-hal yang perlu diatur diantaranya adalah perizinan ahli syariah yang melakukan kegiatan di pasar modal untuk dapat menjadi DPS dan/atau tim ahli syariah, sertifikasi, kualifikasi dan hal-hal lainnya terkait ahli syariah. “Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan standarisasi atas pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kesyariahan produk yang diterbitkan,” ujar Nurhaida.

OJK pun telah membuat draft aturan tentang ahli syariah pasar modal dan sedang dalam proses meminta tanggapan publik. Selain mengenai persyaratan kompetensi, pengetahuan dan integritas, aturan tersebut juga memuat mengenai jangka waktu izin ahli syariah pasar modal yang dapat berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, kewajiban menyusun laporan atas pemenuhan kepatuhan syariah terhadap entitas yang diawasi secara berkala setiap tahun, dan ketentuan mengenai rangkap jabatan di empat perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal.

Selain aturan terkait ahli syariah pasar modal, sertifikasi pun dinilai diperlukan karena mereka memiliki peran penting dalam memastikan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal. Dalam menjalankan peran tersebut, ahli syariah melakukan review penerapan prinsip syariah atas produk pasar modal syariah yang akan diterbitkan dan/atau menjadi anggota DPS yang melakukan pengawasan penerapan prinsip syariah dalam kegiatan bisnis entitas syariah yang diawasinya. Baca: Minim SDM Kompeten Hambat Inovasi Produk Keuangan Syariah

Untuk memastikan kompetensi dan profesionalisme ahli syariah pasar modal perlu adanya kualifikasi minimum. “Oleh karena itu, diperlukan sertifikasi ahli syariah pasar modal yang meliputi materi kesyariahan dan pasar modal,” ujar Nurhaida. Sertifikasi ahli syariah pasar modal pun ditargetkan terselenggara dalam rentang waktu 2015-2019, sedangkan aturan terkait ahli syariah pasar modal direncanakan selesai di tahun ini.