Kembangkan Bisnis dengan Pembiayaan Modal Kerja iB

Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi nasabah yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya.

supermarket syariahAda beragam produk yang ditawarkan perbankan syariah, salah satunya adalah Pembiayaan Modal Kerja iB. Jenis  kontrak pembiayaan modal kerja iB pun dapat dipilih sesuai kebutuhan nasabah. Bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).

Sebagaimana dilansir dari laman Bank Indonesia, Kamis (9/7), contohnya ada seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp 200 juta, termin II Rp 400 juta dan termin III Rp 800 juta), sehingga total nilai proyek sebesar Rp 1,4 miliar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4).

Total modal yang dibutuhkan adalah Rp 1 miliar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp 400 juta. Nasabah pun dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp 600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan kas atau barang. Baca: Tips Memilih Bank Syariah untuk Menjalankan Usaha

Apabila kebutuhan kontraktor lebih kepada kebutuhan akan barang modal, maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis jual beli, misalnya untuk pembelian material atau bahan baku bangunan. Bank syariah kemudian akan menetapkan total margin keuntungan jual beli, misalnya sebesar Rp 80 juta, sehingga total pembiayaan menjadi sebesar Rp 680 juta yang akan diangsur oleh pengusaha selama 2 tahun dengan nilai angsuran tetap perbulannya sebesar Rp 28,3 juta (yaitu Rp 680 juta dibagi 24 bulan).

Nilai angsuran ini tetap hingga masa perjanjian berakhir, sehingga sangat memudahkan perencanaan keuangan. Apabila kontraktor tersebut lebih membutuhkan kas maka bank syariah akan memberikan pembiayaan berbasis bagi hasil berupa pemberian tambahan modal sejumlah Rp 600 juta yang dijadikan penyertaan bank syariah dalam proyek tersebut dengan menggunakan akad kemitraan bagi hasil (musyarakah).

Dalam hal ini kontraktor dan bank syariah bermitra dalam bentuk kongsi penyertaan modal. Misalnya disepakati nisbah bagi hasil adalah 40 persen untuk pengusaha dan 60 persen untuk bank syariah. Di sini juga disepakati nilai proyeksi keuntungan total, misalnya sebesar Rp 400 juta. Baca: Kembangkan Usaha dengan Bantuan BPRS

Nah, tak perlu bingung lagi kan membutuhkan modal untuk bisnis. Segeralah datang ke bank syariah untuk mengembangkan bisnis Anda!