Perbankan syariah menggunakan konsep bagi hasil dengan nasabahnya. Seperti apa konsep bagi hasil di bank syariah?
Masyarakat Indonesia sesungguhnya telah mengenal istilah berbagi hasil. Di berbagai daerah di Indonesia, misalnya telah dikenal praktek berbagi hasil antara pemilik sawah dengan petani penggarapnya. Si petani penggarap menanami sawah dengan padi atau palawija, dan setelah panen hasilnya dibagi atas dasar kesepakatan. Bisa 50-50, 30-70 atau 40-60 tergantung kesepakatan kedua pihak dan keduanya pun mendapatkan manfaat serta keuntungan.
Nah, begitu pula konsep bagi hasil di perbankan syariah. Bagi hasil di bank syariah terjadi antara nasabah dan bank syariah. Nasabah yang menyimpan uangnya di bank syariah diperlakukan sebagai pemilik dana yang melakukan investasi pada bank syariah. Sementara, bank syariah berlaku sebagai ‘manajer investasi’, dimana bank syariah kemudian akan mengelola dana masyarakat tersebut dan menginvestasikannya ke sektor-sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Di akhir hari, keuntungan tersebut akan dibagi-hasil-kan sesuai kesepakatan, misalnya 40 persen untuk nasabah dan 60 persen untuk bank syariah. Besarnya porsi keuntungan yang diterima oleh nasabah itulah yang disebut nisbah bagi hasil dalam Tabungan iB atau Deposito iB.
Sebagaimana dikutip dari laman Edukasi Perbankan Direktorat Perbankan Syariah BI, berbagi hasil akan memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak karena hasil yang diterima oleh masing-masing sesuai dengan kontribusi yang telah diberikan. Nasabah bank syariah memiliki dana, sedangkan bank syariah memiliki keahlian mengelola dana tersebut menjadi keuntungan. Baca: Dana Haji Harus Dikelola Secara Syariah
Kemanfaatan lainnya adalah berupa keadilan yang diterima oleh masing-masing pihak, yaitu bahwa nasabah akan menerima pembagian hasil usaha yang lebih besar ketika pendapatan bank mengalami peningkatan. Besarnya nisbah bagi hasil pun dapat lebih tinggi dibandingkan dengan pendapatan dari tabungan biasa. Sebagai ilustrasi di tengah kondisi perekonomian tahun 2008, bank syariah tetap mampu memberikan bagi hasil yang setara (ekuivalen rate of return) dengan 7-8 persen.
Bagaimana jika investasi yang dilakukan oleh bank syariah merugi? Jangan khawatir. Karena masyarakat yang menyimpan uangnya di bank syariah tidak akan ikut mengalami kerugian itu. Saat ini perhitungan bagi hasil antara bank syariah dan nasabah tidak didasarkan pada profit yang diperoleh (profit and loss sharing), namun didasarkan pada pendapatan (revenue sharing). Baca Juga: Mengenal Reksadana Syariah
Dengan pola revenue sharing, bagi hasil kepada nasabah diperhitungkan dari pendapatan bank, sedangkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan bank akan diambil dari bagi hasil yang menjadi hak bank. Dengan pola ini, dana nasabah yang disimpan di bank syariah tidak akan berkurang atau hilang meskipun investasi yang dilakukan bank syariah mengalami kerugian. Di samping itu, Tabungan iB dengan skema titipan maupun investasi juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga nilai maksimal Rp2 miliar.