Mengenal Mandiri Investa Syariah Berimbang

Mandiri Investa Syariah Berimbang merupakan jenis reksa dana campuran.

mandiri investasiHead of Corsec and Business Support Mandiri Manajemen Investasi Mauldy Rauf Makmur mengatakan, salah satu produk reksa dana syariah unggulan yang dimilikinya adalah Mandiri Investa Syariah Berimbang. Instrumen yang merupakan reksa dana berbasis campuran tersebut diluncurkan sejak 4 November 2004.

“Keunggulan dari Mandiri Investa Syariah Berimbang yang berbasis campuran ini adalah lebih memiliki fleksibilitas dalam penempatan investasi. Jadi strategi investasi investor bisa menyesuaikan dan bisa berpindah asetnya jika menilai satu aset akan lebih berpotensi,” ujarnya.

Kebijakan alokasi investasi Mandiri Investa Syariah Berimbang adalah di saham syariah sebesar 5-78 persen, sukuk 20-93 persen, dan pasar uang syariah 2-75 persen. Komposisi portofolio investasi pada Februari 2016 yaitu sebesar 11,7 persen di pasar uang syariah, 61,34 persen di saham syariah, dan 26,96 persen di sukuk.

Per 31 Maret 2016, kinerjanya dalam satu bulan tumbuh 0,82 persen, dalam tiga bulan naik 6,21 persen, dalam enam bulan tumbuh 9,64 persen, dan dalam satu tahun kinerjanya negatif sebesar -3,13 persen. Namun, jika dilihat sejak produk ini diluncurkan 12 tahun lalu, Mandiri Investa Syariah Berimbang naik sebesar 164,02 persen.

Investor bisa membeli Mandiri Investa Syariah Berimbang secara terjangkau, yaitu mulai dari Rp 50 ribu. Per 31 Maret 2016, nilai aktiva bersih per unitnya sebesar Rp 2,763.25. Produknya pun bisa dibeli secara langsung di Mandiri Manajemen Investasi di Plaza Mandiri Lantai 29, Jakarta, atau di tujuh agen penjual yaitu Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, Bank Mandiri Syariah, PermataBank, ANZ, CIMB Niaga dan HSBC.

Mandiri Investa Syariah Berimbang, di saham syariah 5-78%, sukuk 20-93% & pasar uang syariah 2-75% Click To Tweet

Sementara, untuk biaya pembelian Mandiri Investa Syariah Berimbang tercatat maksimal 1 persen, biaya penjualan kembali jika masa investasinya kurang dari 1 tahun maksimal 1 persen, dan bebas biaya penjualan jika investasinya lebih dari 1 tahun. Sementara, untuk biaya pengalihan dikenakan minimal 0,15 persen dan maksimal 1,25 persen. Sedangkan, untuk imbal jasa manajer investasi maksimal 2,5 persen per tahun dan imbal jasa bank kustodian maksimal 0,25 persen per tahun.